Ali Mazi Hadiri Sidang Perkara Korupsi Tambang PT Antam Usai Dua Kali Mangkir
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/3/2024).
Mantan orang nomor satu di Bumi Anoa itu, hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai mangkir dua kali atau tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dihubungi awak media ini.
Dody menerangkan, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.
Terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem ini, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan.
Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.
“Kalau terkait apa yang disampaikan Pak Ali Mazi di persidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,” tukas dia. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan