Hukum

Korupsi Nikel, Eks GM PT Antam Hendra Wijayanto Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Hendra Wijayanto, menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara kasus korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (03/04/2024) sore tadi.

Dalam sidang yang dihadiri lima majelis hakim PN Tipikor Kota Kendari, JPU menuntut terdakwa Hendra Wijayanto delapan tahun penjara, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain terdakwa Hendra Wijayanto, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya, diantaranya, Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KPP), Andi Andriansyah dengan tuntutan lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp500 juta subisider tiga bulan kurungan.

JPU meminta pula Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lamadalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis yang diterima awak media ini.

Selanjutnya, terdakwa ketiga, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.

Terakhir, terdakwa Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) Agussalim Madjid yang dituntut JPU empat tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subisidiair tiga bulan kurungan.

Ade Hermawan mengatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button