Hukum

5,2 Miliar Uang Kas PT Pos Kendari Dikorupsi untuk Kepentingan Pribadi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat negara merugi hingga miliaran rupiah. Penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp5,2 miliar.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, terhitung sejak Ariyani Arfa sebagai tersangka menjabat Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan, duit yang diduga dikorupsi tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucapnya, Kamis (26/6/2025) malam.

Adapun posisi kasus dalam perkara tersebut, tersangka yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan kas PT Pos Indonesia KCU Kendari melakukan penyimpangan berupa pemalsuan terhadap laporan kas keuangan.

Baca Juga : Eks Manajer Keuangan PT Pos Cabang Kendari Jadi Tersangka Usai Gelapkan Dana Kas

Detail pemalsuan yang dimaksud yakni pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa.

Akibat upaya manipulasi laporan kas keuangan yang dilakukan tersangka, sehingga terjadi selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.

“Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

One Comment

  1. Benahi mental BPK, jangan pernah percaya 100% dengan audit BPK, terutama yg ke daerah Bagian tengah dan timur, kadang kami heran karena setelah diaudit dapat WTP, seminggu kemudian terbukti korupsi. Berarti kerja BPK????? Contoh kasus jembatan di kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button