Eks Manajer Keuangan PT Pos Cabang Kendari Jadi Tersangka Usai Gelapkan Dana Kas

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari. Satu tersangka ditetapkan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Penyidik Jaksa tindak pidana khusus menetapkan Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari sebagai tersangka, Rabu (25/6/2025) tadi malam.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas perkara dugaan penggelapan dana kas miliaran rupiah,” ucap Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Baskara.
Aryani Arfa yang kini bertugas sebagai Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di PT Pos Indonesia KCU Kendari ditetapkan tersangka, didasari dua alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, penahanan Aryani Arfa telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan.
Hal tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama tersangka Aryani Arfa.
“Penahanan ini dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin.
Tersangka diduga melanggar Pasal diantaranya Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan