KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dosen nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Berlian, divonis bersalah atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Prof. Barlian dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Hukuman pidana badan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024.
Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah memutus perkara ini dengan pidana penjara 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
JPU Kejari Kota Kendari, kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kota Kendari yang dinilai jauh dari tuntutan. Alhasil, MA mengamini banding JPU, dengan memutus Prof. Barlian sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana badan satu tahun penjara.
Pasca putusan ini, Kejari Kota Kendari kemudian melakukan eksekusi dengan mengamankan Prof. Berlian untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA.
Kepala Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, ekseskusi dilakukan di rumah Prof. Berlian yang berada di Kompleks Perumahan Dosen UHO Kendari, di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (17/5/2024).
“Saat eksekusi dilakukan, tidak perlawanan sama sekali baik dari terpidana maupun pihak keluarga,” kata Bustanil.
Bustanil manambahkan, setelah dilakukan penyelesaian administrasi di bidang tindak pidana umum dalam rangka eksekusi terpidana, Prof. Berlian lalu diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.
“Yang menyerahkan Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” pungkasnya. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan