Hukum

Keluarga Korban Pelecehan Sesalkan Prof B Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejari Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keluarga korban pelecehan seksual menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang tidak menahan Prof B sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Masyur, salah satu keluarga korban mengatakan pihaknya sangat kecewa ketika mendengar kabar jika tersangka pelecehan seksual masih berkeliaran menghirup udara bebas.

Harusnya, ketika berkas perkara kasus pelecehan seksual oleh Prof B dilimpahkan ke Kejari Kendari maka wajib hukumnya tersangka berada di tahanan, sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Apalagi merujuk pada Undang-Undang (UU) Pasal 21 Ayat 1 KUHP jelas mengatakan, seorang tersangka wajib ditahan pabila telah memenuhi bukti yang cukup.

“Kita dari pihak keluarga merasa cukup kecewa dengan Prof B tidak ditahan di Kejari, karena selama kurang lebih empat bulan mi ini tidak ditahan. Terlebih di Polresta tidak ditahan makanya di Kejari harusnya wajib ditahan karena Prof B ini sudah P21,” ujar dia kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Parahnya lagi, yang buat kecewa berat pihak keluarga korban, Kejari Kendari tidak memberitahukan ke keluarga korban, sehingga menimbulkan kekecewaan.

Dia berharap Kejari Kendari agar dapat bekerja secara kooperatif dan lebih terbuka atas kasus tersebut, terlebih terkait penahanan terhadap Prof B. Sebab berkas perkaranya telah P21.

“Tidak ada informasi sama sekali dari Kejari kalau Prof tidak ditahan. Tidak ada itu,” katanya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Muhammad Safrul mengatakan tersangka sedang dalam keadaan sakit. Kondisi itu sama persis sewaktu proses penyidikan, tersangka dalam kondisi berobat karena sakit terus menerus.

Sehingga, Kejari Kendari memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan diberikan waktu berobat. Terkecuali pihak medis sudah mengatakan membaik maka dapat dilakukan penahanan.

“Terdakwa dalam keadaan sakit kronis mengingat usia yang bersangkutan, namun berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutupnya.

Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang sebagai Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.

Kejadian memilukan untuk korban itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.

Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada 25 Juli 2022. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button