Advertorial

DPRD Kendari Mediasi Polemik Status Tanah di Kelurahan Puday

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari saat ini tengah melakukan mediasi terkait persoalan status tanah yang ada di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait hal itu, DPRD Kendari melalui Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat aspirasi DPRD Kendari, Rabu (12/02/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu didampingi Ketua Komisi III, Laode Azhar serta Anggota Komisi III DPRD Kendari yakni Rajab Djinik, Laode Alimin, dan Apriliani Puspitawati.

Hadir pula, BPN ATR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari (PUPR), Camat Abeli, Lurah Puday, Imran selaku pemilik tanah, perwakilan masyarakat Lorong Mata Air, dan DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (LSM GMBI Wilter Sultra).

Berdasarkan hasil RDP yang dilakukan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham mengatakan, dari hasil telah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dan data citra satelit, diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.103 berbatasan dengan jalan umum.

DPRD Kendari Mediasi Polemik Status Tanah di Kelurahan Puday
Suasana RDP di ruang rapat aspirasi DPRD Kendari, Rabu (12/02/202

Dia menjelaskan, persoalan ini terkait keluhan warga tentang perbaikan jalan di Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo tepatnya di Lorong Mata Air yang tak kunjung diselesaikan karena adanya polemik kepemilikan tanah.

“Sebagaimana fungsinya, kami dari DPRD Kota Kendari berupaya melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum,” tuturnya.

Dia menyarankan kepada masyarakat agar melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Kendari atas polemik ini. Apabila proses mediasi tidak berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah.

“Jadi jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka Pemerintah Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” jelas dia.

Pihaknya berharap apa yang menjadi masalah saat ini segera terselesaikan, karena hal itu untuk kepentingan masyarakat umum.

Diketahui, persoalan utama dari RDP ini ialah terkait klaim kepemilikan tanah. Imran, selaku pemilik tanah menyampaikan, dirinya hanya membebaskan dua meter dari tanahnya untuk perbaikan jalan.

“Jalan saat ini memiliki lebar enam meter, sehingga tersisa empat meter tanah yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, LSM GMBI Wilter Sultra mendampingi masyarakat Kelurahan Puday dalam menyampaikan aspirasinya terkait polemik perbaikan jalan ke DPRD Kendari, Senin (03/02/2025).

DPRD Kendari Mediasi Polemik Status Tanah di Kelurahan Puday
Peserta RDP terkait persoalan status tanah yang ada di di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua GMBI Wilter Sultra, Muhammad Ansar S mengatakan, kedatangannya bersama masyarakat Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo ke DPRD Kendari ini untuk menyampaikan aspirasi tentang polemik terkait status kepemilikan tanah.

Ansar mengatakan, akibat adanya persoalan tanah ini, membuat jalan di wilayah tersebut belum dilakukan perbaikan.

“Kami ke sini mendampingi masyarakat untuk mendapat titik terang atas polemik yang terjadi, dalam hal ini terkait permintaan perbaikan jalan, namun belum dilakukan karena adanya masalah terkait status kepemilikan tanah,” tutur dia.

Dia berharap, apa yang menjadi keinginan masyarakat saat ini bisa segera terselesaikan. Pihaknya pun menginginkan agar masalah status tanah ini mendapat kejelasan. Pasalnya, dengan adanya masalah itu, jalan yang seharusnya sudah dilakukan perbaikan, hingga saat ini belum diperbaiki karena adanya polemik atau dinamika antara oknum masyarakat dengan beberapa masyarakat lainnya yang ada di sana.

“Kita pun mengapresiasi kinerja DPRD Kota Kendari karena sudah mau mendengarkan keinginan masyarakat yang kami dampingi dan dalam hal ini perbaikan jalan di lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” katanya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button