Metro Kendari

Saksi Sebut Gleen, Terdakwa Korupsi Tambang PT Antam sebagai “Orangnya Gubernur” Ali Mazi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Itu terungkap kala Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mantan General Manager (GM) PT Antam, Hendra Wijayanto, Senin (5/2/2024) lalu.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menghadirkan saksi, salah satunya mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam, Risono.

Dalam kesempatan itu, Anggota Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Risono mengenai proses kerja sama kerahasian PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Terungkap, PT LAM mengajukan ihwal permintaan atau permohonan kerja sama dengan PT Antam di Blok Mandiodo bergerak pada operasi penambangan nikel pada 5 Mei 2021. Surat itu diajukan oleh terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT LAM, Ofan Sopyan.

Kemudian, saksi Risono diperintahkan oleh mantan Dirut PT Antam, Dana Amin untuk menindaklanjuti permohonan PT LAM tersebut.

“Ditugaskan Pak Dana, selaku Dirut PT Antam,” ujar Risono saat ditanya Hakim Arya Putra.

Hakim Arya Putra lalu kembali bertanya kepada saksi seperti apa proses tahapan perjanjian kerja sama kerahasian antara PT Antam dan PT LAM, apakah dilakukan pertemuan dulu, diendingkan dengan perjanjian kerja sama kerahasian?

“Tidak, jadi tahapannya, perjanjian kerahasiaan dulu, nanti di situ di-list dokumen-dokumen apa untuk memenuhi legalitas,” jawab Risono.

Singkat cerita, mantan Dirut PT Antam Dana Amin meminta saksi Risono untuk bertemu dengan Penanggungjawab Lapangan (PL) PT LAM, Gleen Ario Sudarto, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara kasus dugaan korupsi tambang PT Antam.

Hakim Arya kemudian, bertanya lagi, kepada saksi Risono, mengapa harus bertemu dengan terdakwa Gleen, bukan dengan terdakwa Dirut PT LAM, Ofan Sopyan, yang notabene dalam surat itu diajukan oleh Ofan Sopyan.

“Itu dari Pak Dirut (Dana Amin)” ungkap dia.

Mendengar jawaban saksi Risono, Arya lalu memperdalam pertanyaan. Kata dia, mantan Dirut PT Antam, Dana Amin hanya menerima surat permohonan, di dalam surat itu tidak tercantum nomor telepon dan tidak ada identitas mengenai terdakwa Gleen.

“Pertanyaannya saya, sejauh mana dirut (Dana Amin) tersebut bisa mengenal Gleen, saudara saksi bisa menerangkan? Kan harusnya instingnya gini, ini suratnya Direktur Ofan, kenapa saya (Risono) disuruh ketemu Gleen,” tanya Hakim Arya ke saksi Risono.

Saksi Risono menjawab bahwa dirinya sempat menanyakan siapa Gleen ini, yang akan ditemuinya, membahas lebih lanjut soal perjanjian kerja sama kerahasian.

Menurut saksi Risono, mantan Dirut PT Antam, Dana Amin menyebut bahwa terdakwa Gleen ini merupakan orang yang kenal dekat dengan gubernur, sesuai informasi yang diperoleh dari terdakwa Dirut PT LAM, Ofan Sopyan.

“Direkturnya LAM (Ofan Sopyan), katanya orangnya gubernur (Ali Mazi),” jawab saksi sembari Hakim Arya meminta agar dicatat.

“Jadi saudara menemui itu, karena katanya orangnya itu gubernur atau perintah dari dirut, yang menjadi acuan saudara menemui Gleen itu apakah instruksi dari Dirut? karena orangnya LAM” jawab saksi, dan apakah karena orangnya gubernur? Iya” jawab saksi usai Hakim Arya mempertegas pertanyaannya.

Di sidang pemeriksaan ini juga, terkuak bahwa pertemuan perdana antar saksi Risono dan terdakwa Gleen yang disebut orangnya gubernur, terjadi di salah satu rumah di kawasan Senayan Jakarta.

Namun saat pertemuan, terdakwa Gleen tidak menunjukkan surat kuasa dari PT LAM yang diutus pihak perusahaan untuk bertemu pihak PT Antam. Risono juga mengaku, yang memberikan nomor handphone terdakwa Gleen adalah mantan Dirut PT Antam, Dana Amin.

“Kemudian Informasi yang disepakati tidak boleh di-copy, tidak boleh di foto dan tidak boleh dibawa pulang. Kemudian perjanjian ini hanya merupakan evaluasi awal, sebelum dilakukan perjanjian kerjasama,” beber saksi Risono.

Adapun perjanjian kerja sama kerahasian tersebut, ditandatangani kedua belah pihak baik PT Antam dan PT LAM pada 19 Mei 2021.

Selain itu, saksi Risono pun mengaku bahwa dirinya kerap bertemu Ali Mazi di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, dan di Hotel Claro Kendari selama proses perjanjian kerahasiaan tersebut, yang dihadiri mantan Dirut PT Antam, Dana Amin dan terdakwa Gleen.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi menghadiri sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Ali Mazi hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam.

Di mana sebelumnya, mantan Gubernur periode ini 2004-2009 dan 2018-2023 ini, dua kali mangkir dari panggilan JPU, hingga panggilan ketiga, baru kemudian disahuti Ali Mazi.

“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dihubungi awak media ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button