Metro Kendari

Polemik Sengketa Tapak Kuda, Andri Darmawan Beberkan Sudah Tak Ada Hak Koperson

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Andri Dermawan menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga yang telah berkekuatan hukum tidak dapat dieksekusi.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Karena ada yang namanya non-eksekutable,” kata dia, Kamis (30/10/2025).

Kuasa Hukum Hotel Zahra ini menjelaskan bahwa putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.

“Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahun 1999,” ujarnya.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait Persoalan Tanah maka HGU yang telah habis masa berlakunya secara otomatis kembali kepada negara.

Peraturan itu juga kata Andri Darmawan, ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa putusan non-eksekutable salah satunya adalah karena tanah itu sudah menjadi milik negara.

“MA RI itu sudah tegaskan dalam perturannya itu. Jadi ada pedoman yang digunakan semua PN mengenai Juknis eksekusi, itu salah satunya adalah putusan tidak bisa dieksekusi tatkala tanahnya itu sudah berubah menjadi tanah negara,” ucapnya.

Untuk itu menurut Andri Darmawan, meski Koperson mengklaim sebagai pemilik HGU, namun jika masa berlakunya telah berakhir, maka secara otomatis mereka telah kehilangan hak.

“Eksekusi ini kan adalah suatu proses untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah ini kan kita lihat kemarin proses eksekusi yang dimohonkan pihak Koperson kemarin mulai dari permohonan, kemudian Aanmaning dan hari ini konstatering. Nah kita berharap dari proses ini, PN Kendari tidak ada alasan lagi dan segera mengeluarkan penetapan dengan menyatakan putusan ini non-eksekutable,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button