Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55).
Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29).
Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya.
Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban Aditya. Mereka sangat geram terhadap terdakwa dan mendesak agar dihukum seberat-beratnya.
“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,” ujar salah seorang keluarga korban.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Aditya, Nanang Ibrahim, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.
“Tersangka kita dakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” kata Nanang.
Atas perkara ini, terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal primer yaitu, 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan akan digelar Senin(16/12/2019) dan bakal menghadirkan pengacara tersangka.
“Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,” jelasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







