Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55).

Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29).

Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya.

Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban Aditya. Mereka sangat geram terhadap terdakwa dan mendesak agar dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,” ujar salah seorang keluarga korban.

BACA JUGA :

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Aditya, Nanang Ibrahim, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.

“Tersangka kita dakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” kata Nanang.

Atas perkara ini, terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal primer yaitu, 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang lanjutan akan digelar Senin(16/12/2019) dan bakal menghadirkan pengacara tersangka.

“Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button