Polemik Kopperson dan Warga Tapak Kuda, Anggota DPD RI Minta Pemerintah Hadir Menyelesaikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Umar Bonte menegaskan terkait masalah sengketa lahan antara masyarakat tapak kuda dan Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson), pemerintah mesti hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka dikhawatirkan masalah tersebut akan semakin meluas, hingga berdampak pada konflik antar kelompok.
“Ini adalah masalah daerah, masalah yang harus kita selesaikan bersama-sama. Setiap masyarakat yang mengalami pertikaian, maka pemerintah harus hadir, kita tidak boleh membiarkan konflik terjadi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu saya sebagai anggota DPR RI merespon permasalahan ini,” ujarnya kepada awak media Jumat (17/10/2025) malam.
Anggota DPD RI Dapil Sultra ini menyebut, dirinya akan mengawal masalah ini hingga benar-benar tuntas, tanpa ada gejolak lagi antara Kopperson dan masyarakat tapak kuda.
Namun sebelum itu, dirinya akan meminta dokumen, baik dari masyarakat tapak kuda maupun Kopperson, untuk diserahkan ke Kementerian ATR/BPN.
Data-data yang dikumpulkan, nantinya akan dipelajari oleh tim ahli untuk menyelesaikan, dan ini akan dilakukan secara terbuka.
“Untuk itu melalui pertemuan ini, saya akan meminta semua data-data yang fair, baik yang dimiliki oleh Kopperson maupun masyarakat tapak kuda, agar saya bisa mengambil langkah-langkah untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini pihak kementerian,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memihak kepada satu kelompok, namun berdiri di atas kebenaran.
Ia juga menuturkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson sejatinya sudah tidak aktif sejak 1999. Meski begitu ada hak Kopperson yang tidak bisa diabaikan oleh negara.
“HGU yang sudah mati maka tidak bisa dipertahankan, tapi dalam posisi yang masih berperkara ini tidak bisa juga kita abaikan, di sini masih ada badan hukum, artinya masih ada keperdataan di situ,” jelas eks Anggota DPRD Kota Kendari ini.
Sementara itu, Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung di hadapan Umar Bonte ia memperlihatkan bukti-bukti atas sertifikat HGU serta beberapa bukti yang mengacu pada realita keberadaan Kopperson masih legal hingga hari ini. Selain memperlihatkan beberapa bukti, Fianus Arung juga menjelaskan kronologi dari awal bagaimana permasalahan berujung sengketa terjadi.
“Ada proses peradilan yang sudah puluhan tahun. Hanya warga pada umumnya tidak tau bahwa proses hukum yang terjadi di atas lahan tapak kuda dimanfaatkan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang merupakan mafia tanah,” tegasnya.
Ia akui, diatas lahan tapak kuda saat ini sudah banyak sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi, penertiban sertifikat tersebut dinilai inprosedural. Sebab penerbitan sertifikat di saat sengketa lahan masih berlangsung.
“Bukti sangat banyak dengan adanya SHM di atas lahan yang masih berstatus quo. Sementara undang-undang tegas menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan administrasi di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Hal inilah yang akhirnya menjadikan permasalahan makin runyam,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







