Laporan Cabul Oknum Pejabat Butur Dicabut, Polda: Kasus Jalan Terus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum pejabat di Buton Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar menyatakan, meskipun pelapor telah mencabut laporannya, namun dipastikan kasus ini akan tetap berlanjut karena masuk dalan ranah UU Perlindungan Anak.
Substansi hukum dalam kasus ini terdiri 2 tindak kejahatan yakni pencabulan anak dibawah umur dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:
- Balai Bahasa Sultra Fokus Penguatan Bahasa Muna, wolio, dan Bahasa Tolaki
- FEB Jadi Penyumbang Lulusan Terbanyak di Wisuda UHO, Capai 155 Orang
- PPP Sultra Perkuat Sinergi, Instruksikan Fraksi DPRD Kawal Kebijakan Gubernur
- UHO Wisuda 763 Lulusan, PlT Rektor Ingatkan Tantangan Dunia Kerja
- Ketika Posisi Duduk Menjadi Pesan Politik, Bagaimana Membaca Simbol Kekuasaan pada HUT ke-81 RI?
“Harus bisa dibuktikan dulu kasus pencabulan anak, baru bisa melangkah ke kasus perdagangan anak” Jelasnya.
Sebagai Direskrimum Polda Sultra yang baru dilantik, ia akan mendalami kasus tersebut dengan baik dengan upaya memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Pada Oktober 2019 lalu seorang oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara berinisial “R” dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap “M” (14 thn) sebanyak 2 kali.
Reporter : Gery
Editor : Aqsa






