Laporan Cabul Oknum Pejabat Butur Dicabut, Polda: Kasus Jalan Terus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum pejabat di Buton Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar menyatakan, meskipun pelapor telah mencabut laporannya, namun dipastikan kasus ini akan tetap berlanjut karena masuk dalan ranah UU Perlindungan Anak.
Substansi hukum dalam kasus ini terdiri 2 tindak kejahatan yakni pencabulan anak dibawah umur dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:
- AHY Selesaikan dan Serahkan 11.819 Sertifikat Tanah di Sultra
- Apresiasi Duta GenRe Sultra, BKKBN RI Sebut Wadah Mengawal Remaja Berkualitas
- BKKBN Sultra Harap Komitmen Pemda soal Pengasuhan 1.000 HPK untuk Turunkan Angka Stunting
- Tahun Ini Dinas PU Kota Kendari akan Tingkatkan Jalan Lingkungan
- PT Pertamina Bitung Bersama Mike Raih Penghargaan Diajang Local Hero Inspiration Award 2024
“Harus bisa dibuktikan dulu kasus pencabulan anak, baru bisa melangkah ke kasus perdagangan anak” Jelasnya.
Sebagai Direskrimum Polda Sultra yang baru dilantik, ia akan mendalami kasus tersebut dengan baik dengan upaya memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Pada Oktober 2019 lalu seorang oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara berinisial “R” dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap “M” (14 thn) sebanyak 2 kali.
Reporter : Gery
Editor : Aqsa