Hukum

Miliki Shabu, Oknum Honorer BPN Kendari Diciduk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nasib sial menimpa oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kendari, EK (27). Pasalnya dirinya terciduk aparat di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Jumat (3/1/2020) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada pukul 18.20 Wita tersebut dilakukan atas informasi yang didapatkan oleh masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa EK diduga menguasai dan memiliki narkotika. Sehingga dari laporan tersebut tim bergerak cepat untuk memantau dan dilakukanlah penggerebekan di TKP yang kemudian didapati barang bukti narkotika jenis sabu pada tersangka EK,” terangnya, Minggu(5/1/2020).

Diketahui modus operandi tersangka adalah sebagai pengguna dan pengedar yang mendapatkan pasokan barang dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Dimana atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sanksi hukumnya yaitu paling singkat 6 tahun dan paling berat seumur hidup. Dimana barang bukti lain juga turut kami amankan yaitu, satu buah slip pembayaran bukti transfer saabu, dua unit handphone dan satu buah pembungkus permen,” terangnya.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button