DPRD Kendari Gelar RDP: Retail Wajib Beri Porsi 30 Persen untuk Produk Lokal UMKM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Disperindagkop dan PTSP Kendari serta Kadin Kendari terus mendorong peningkatan produk lokal UMKM Kendari agar lebih maju dan berkembang. Ini ditunjukkan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (16/12/2024).
Pada rapat yang diikuti perwakilan retail dan pelaku UMKM Kota Kendari, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri mengatakan, melalui RDP kali ini semua pihak baik dari DPRD Kendari, Kadin Kendari, Pemkot Kendari dalam hal ini Disperindagkop dan PTSP Kendari serta retail seluruh Kota Kendari dan pelaku UMKM di Kendari sepakat bahwa retail wajib memberi porsi 30 persen bagi produk lokal UMKM untuk mempromosikan produknya di setiap retail yang ada di Kendari sebagaimana PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Selain itu, untuk memperkuat peraturan tersebut DPD Kendari sudah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait UMKM,” katanya saat memimpin RDP.
Jabar yang juga didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan anggota Komisi I dan II DPRD Kendari mengungkapkan, selanjutnya DPRD Kendari tinggal menunggu kesepakatan atau MoU antara Kadin Kendari dan pihak retail.
“Berdasarkan kesepakatan bersama kami menunggu MoU antara Kadin Kendari dan pihak retail paling lambat satu bulan MoU sudah ditandatangani,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari PTSP Kendari sendiri siap mencabut izin dari retail yang tidak melaksanakan dari apa yang telah disepakati bersama ini.
Sementara itu, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali menuturkan, kesepakatan ini diambil tidak lain untuk mendorong produk lokal UMKM agar lebih maju dan berkembang, selain itu lebih dikenal oleh masyarakat Kendari sendiri khususnya.
“Adapun MoU antara Kadin Kendari bersama pihak retail bertujuan bahwa Kadin Kendari menjamin kualitas dari produk UMKM yang ditawarkan untuk di jual di setiap retail,” tutur dia.
Sehingga jika di kemudian hari ditemukan produk UMKM ini yang tidak memenuhi syarat maka dari Kadin Kendari tidak akan menawarkan produk tersebut ke pihak retail. Jadi setiap UMKM Kendari yang akan menawarkan produknya ke retail maka wajib membawa surat rekomendasi dari Kadin Kendari.
“Artinya produk-produk dari UMKM sudah melalui seleksi dari Kadin Kendari, sehingga jika ada produk yang tidak sesuai maka akan diberi sanksi. Kehadiran Kadin Kendari disini tidak lain hanya untuk membangun UMKM lokal karena mereka adalah benteng ekonomi daerah,” jelasnya.
Fadli pun meminta, agar sistem kemitraan antara pelaku UMKM dan retail-retail modern di Kendari lebih ditingkatkan sesuai amanah PP No. 7 Tahun 2021.
Ditempat yang sama dari pihak retail sendiri sebelumnya telah menerima beberapa produk lokal dari UMKM Kendari seperti di Indomaret sudah bekerjasama dengan produk UMKM diantaranya Abon Nindi, Mowilaku Jaya (keripik pisang) dan Saguku.
Adapun dari perwakilan Hypermart Lippo Plaza Kendari dan Swalayan Megros pada prinsipnya mendukung UMKM lokal dalam hal usaha, dimana pihaknya sudah mengakomodir 40 UMKM lokal walaupun dalam pendistribusiannya kadang masuk kadang tidak. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan