Tie Saranani Dilapor Polisi Usai Sebut Sekretaris KKSS Terlibat Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemprov Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Titin Saranani atau biasa dipanggil Tie Saranani resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Sabtu (1/3/2025). Tie Saranani dilaporkan oleh Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sultra, Sofyan usai namanya disebut-sebut Tie Saranani dalam video yang diunggahnya di platform media sosial (Medsos) TikTok telah menerima uang dalam berbagai transaksi.
Salah satu pernyataan yang mencuat dalam unggahan itu menyinggung dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sultra, termasuk posisi strategis di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.
“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” demikian pernyataan yang diunggah dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini.
Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. Ia juga menambahkan unsur ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Sebagai bukti, Sofyan melampirkan rekaman video unggahan Tie serta tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” tutup Sofyan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan