Hukum

Pemilik Rumah yang Jadi TKP Penangkapan Tie Saranani Keberatan, Ini Alasannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Supriadi, pemilik rumah/vila tempat kejadian peristiwa (TKP) penangkapan daftar pencarian orang (DPO) Tie Saranani, keberatan akan penangkapan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejari Kendari.

Menurut dia, dirinya keberatan bukan pada kasusnya, melainkan penangkapan yang yang dilaksanakan tim Intelijen Kejari Kendari tanpa meminta izin tuan rumah.

Saat penangkapan, Tie Saranani menghadiri undangan sebuah acara di rumah vila pribadi Supriadi itu.

“Saya dan tamu lainnya kaget tiba-tiba ada intel yang datang ke pekarangan rumah vila saya dan melakukan penangkapan. Kok aneh harusnya sebelum ada penangkapan izin dulu ke pemilik rumah,” ujar dia, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan, berdasarkan KUHP pasal 33 ayat (1) menjelaskan harus dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ayat (2) dijelaskan setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal penghuni yang menyetujui.

Lalu di ayat (3) menerangkan setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

Katanya, tujuan pasal 33 KUHP dimaksud bertujuan untuk menjamin hak asasi penghuni rumah dan menghindari upaya penggeledahan sesuai dengan yang seharusnya.

Jika tindakan tim Intelijen Kejari Kendari melakukan tindakan mengacu pada pasal 33 ayat (1) KUHP dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk mendapatkan surat izin yang bertujuan dikawatirkan akan melarikan diri atau memusnakan barang bukti.

Tetapi lanjut Supriadi yang juga seorang pengacara menuturkan bahwa pasal dimaksud, tidak dapat dijadikan dasar alasan pembenar.

Sebab Tie Saranani dalam beraktivitas sehari-hari terbuka dan sering muncul di depan umum dan acara-acara serta setiap kegiatan selalu di posting ke media sosialnya misal Facebook (FB) atau pun di status/story Whatsapp.

Dari penjelasan di atas, Supriadi yang juga dosen hukum di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), menegaskan tindakan tim Intelijen Kajari Kendari dalam proses penangkapan Tie Saranani nonprosedur, sesuai pada KUHP Pasal 33 dimaksud.

Ditegaskannya lagi bahwa disini dia tidak dalam rangka menghalang-halangi kinerja Kejari Kendari, tetapi ia meminta pihak penyelenggara hukum harus patuh pada aturan yang sudah tetapkan.

Takutnya, ketika tidak seizin atau sepengetahuan pemilik rumah kemudian tiba-tiba ada penangkapan, takutnya terjadi sesuatu pelanggaran pidana yang tidak diinginkan.

“Bagaimana kalau terjadi pelanggaran pidana, siapa yang harus bertanggung jawab? Saya tidak soal kasus Tie Saranani, silahkan proses, tapi setahu saya rumah saya didatangi tanpa izin saya,” ucapnya.

“Apalagi Tie Saranani ada di tempat saya karena menghargai undangan acara, apa kata keluaraga Tie Saranani bisa jadi saya dianggap telah menjebak penangkapannya dan tidak ada jaminan keselamatan setiap orang yang bertamu ke rumah saya nantinya,” sambung Supriadi.

Dari peristiwa ini, rencananya dia akan melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai tindakan nonprosedural tim Intelijen Kejari Kendari.

Harapannya, agar kedepan tidak terjadi hal yang sama, ketika tim Intelejen melakukan proses penangkapan dan nantinya bisa benar-benar inprosedural.

“Saya minta Kejati untuk menindaki bawahannya yang saya anggap itu nonprosedural. Coba kalau di rumah terdakwa atau di luar sana ya nda jadi masalah. Nah ini di pekerangan rumah saya, nanti kesannya selama 3 tahun lebih buron, ko nanti di rumah saya baru bisa tertangkap. Ini juga bisa membuat nama saya rusak kepada keluarga Tie Saranani,” jelas Supriadi.

Ditambahkannya juga, mengenai pemberitaan di salah satu media yang mengatakan bahwa lokasi penangkapan Tie Saranani adalah cafe atau rumah makan, itu tidak benar.

“Rumah saya bukan cafe to rumah makan tapi rumah pribadi,” tukasnya.

Sebelumnya tim Intelijen Kejari Kendari melakukan penangkapan terhadap DPO Tie Saranani yang tersandung kasus undang-undang (UU) ITE, pada Jumat (11/2/2022) malam.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin memimpin penangkapan di rumah pribadi Supriadi yang berada di Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button