Hukum

Tertangkap, ASN Jadi Pengedar Sabu Karena Hutang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu disalah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Minggu (3/11/2019). Sehingga tim Sat resnarkoba Polres Kendari bergerak cepat mengamankan dua pelaku berinisial FW (26) dan IS (26).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, bahwa tersangka yang diduga pengedar sabu berinisial FW merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari.

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari terjadi pesta sabu yang keduanya berada dalam keadaan positif menggunakan narkotika dan didapati kepemilikan 17 plastik bening yang diduga berisikan sabu. Yang kemudian dari hasil tersebut dilakukan pengembangan di rumah tersangka FW di Jalan R. Seoprapto No.147, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu,” jelasnya, Selasa(5/11/2019).

[artikel number=3 tag=”asn,narkotika”]

Dari hasil pengembangan tersebut kemudian didapati 2 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kediaman FW, yang didapati berada di bawah lemari pakaian.

“Total barang bukti yang kami kumpulkan yaitu 19 sachet plastik diduga berisikan sabu seberat 109,04 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaleng merk menthos, 1 buah bong, 1 buah pipet sendok shabu, 1 buah bal plasting bening kosong, 1 buah pireks dan masing-maeing 1 buah hp merk xiaomi dan oppo,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih mendalami barang yang didapatkan oleh FW dan IS yang sudah siap edar tersebut. Dan motif pelaku berinisial FW diketahui setelahnya karena terlilit hutang sehingga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Pelaku berinisial FW mengaku memiliki hutang sehingga menjalani bisnis shabu tersebut selama kurang lebih 6 bulan,” ungkapnya.

Reporter :Gery
Editor : Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button