Hukum

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber di Sidang Korupsi Tambang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Arya, meminta Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan mantan calon Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Timber, di sidang kasus dugaan korupsi tambang berikutnya.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor/PHI Baruga, Senin (17/11/2025).

“JPU tolong untuk dihadirkan Timber dan beberapa nama lainnya di agenda sidang Rabu (19/11/2025),” pintanya.

Timber dan beberapa nama lainnya diminta hadir tidak lain berkaitan dengan kesaksian beberapa saksi dan terdakwa Dewi yang menyebut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Batu Putih, Kolut.

Kendati demikian, dalam fakta sidang, belum diketahui berapa metrik ton nikel yang dijual ke trader hasil penambangan ilegal tersebut.

Namun, hal tersebut akan terungkap ketika kesaksian terdakwa Dewi dan beberapa terdakwa lainnya diberikan kesempatan untuk bersaksi mengenai posisi Timber dalam kasus ini.

Menyikapi pemerintaan Ketua Majelis Hakim, JPU Kejati segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut berkaitan pemanggilan Timber untuk dihadirkan ke sidang selanjutnya.

“Terkait permintaan Hakim, kami akan memanggil Timber untuk dihadirkan melalui surat yang akan kami kirim ke Kejari Kolut karena berkaitan wilayah hukum mereka disana,” ujar JPU Kejati Sultra, Ari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button