Seorang Notaris Dilaporkan ke MPDN Kota Kendari, Diduga Langgar UU Jabatan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang notaris berinisial RR resmi dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari oleh MS, mantan Direktur PT SIE, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amori Sawoung Kusuma Attorney At Law. Pengaduan ini diajukan pada 25 Juli 2024 atas dugaan pelanggaran tugas jabatan.
Menurut kuasa hukum MS, Sawoung Pradipta dan M. Reza Anggakusuma, laporan ini terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SIE pada 28 Juni 2024. Keputusan rapat tersebut dicatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 20 oleh Notaris RR dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Juni 2024.
“RUPS LB patut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum, termasuk undangan yang tidak sesuai dengan tenggat waktu dan tidak adanya kesempatan bagi klien kami untuk membela diri,” ujar Sawoung, Jumat (6/12/2024).
Sawoung menyebut jenis pelanggaran yang diduga dilakukan adalah undangan rapat yang tidak mencantumkan agenda secara jelas, melanggar Pasal 82 ayat (3) UU Peeseroan Terbatas. Kemudian tenggang waktu undangan hanya dua hari bertentangan dengan Pasal 82 ayat (1) UU Pereseroan Terbatas, serta tidak adanya kesempatan bagi MS untuk memberikan pembelaan, melanggar Pasal 105 ayat (1) dan (2) UU Perseroan Terbatas.
Selain itu, kuasa hukum MS juga menyoroti ketidakindependenan Notaris RR, yang diketahui menggunakan jasa pengacara yang sama dengan Dewan Komisaris PT SIE. Hal ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UU Jabatan Notaris, yang mengharuskan notaris bersikap independen dan tidak berpihak.
MS telah diminta hadir di MPDN pada 9 Agustus 2024 untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Selain itu, MS juga menggugat Notaris RR, Dewan Komisaris PT SIE, dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Poso atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Sekretaris MPDN Kota Kendari, Sarwo Edy Pratama, menjelaskan proses yang dijalankan pihaknya terkait pengaduan tersebut.
“Saya sebagai Sekretaris MPDN Kota Kendari hanya membantu tugas dan fungsi MPDN. Prosesnya, jika kami menerima aduan tertulis, kami langsung menggelar perkara dengan seluruh anggota MPDN. Setelah itu, kami membentuk tim pemeriksa beranggotakan tiga orang plus satu sekretaris, lalu melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan selesai, MPDN akan menyusun rekomendasi yang diserahkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW).
“Di MPW, proses pemeriksaannya lebih detail. Namun, kemarin sempat ada kendala proses transisi di MPW akibat masa aktif SK yang berakhir dan pelantikan anggota baru. Ini yang menyebabkan proses sedikit terhambat,” tambah Sarwo.
Terkait lamanya proses hingga empat bulan, Sarwo menyebut penyesuaian waktu antar anggota tim pemeriksa sebagai salah satu kendala utama. “Kami berharap kasus ini cepat selesai. Kami juga punya target capaian kinerja, jadi semoga ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.
Proses hukum baik di MPDN maupun di MPW masih terus berjalan. Pihak MS berharap kasus ini menjadi perhatian publik sebagai langkah penegakan keadilan. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan