DPP dan DPD KAI Sultra Ingatkan Advokat Langgar Kode Etik, Pecat!

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menekankan kepada anggota advokat KAI untuk selalu menaati kode etik etik ketika sedang menjalankan tugas beracara. Hal ini disampaikan Ketua Presedium DPP KAI, Dr. Heru S. Notonegoro saat hadiri pelantikan atau pengangkatan 63 advokat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/2/2025) kemarin.
Menurutnya, baru-baru ini dunia advokat di Indonesia, dihebohkan dengan sikap arogansi seorang pengacara yang telah mencederai lembaga peradilan. Akibatnya, Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi (PT), lantaran dinilai melanggar kode etik.
“Dunia kita diwarnai dua orang oknum advokat sangat tidak etis ditunjukkan, tentu dalam kesempatan yang baik ini jangan ditiru,” katanya.
Kendati demikian, apabila dalam proses perjalanan advokat menjalankan tugasnya, ditemukan atau ada aduan dari pihak-pihak yang menilai ada pelanggaran kode etik, maka organisasi KAI tidak akan memberikan toleransi.
Namun, pemberian sanksi benar atau tidaknya melanggar ada proses yang mesti dilalui, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harus melalui sidang kode etik di Dewan Kode Etik.
“Kita kasih kewenangan penuh juga ke Pak Andre (Ketua DPD KAI Sultra), kalau ada advokat KAI yang satu melanggar kode etik, apalagi sampai mencemarkan nama baik organisasi, jangan ragu-ragu pecat, tapi tentu melalui proses dan prosedur yang benar,” jelasnya.
Hal serupa diungkapkan Andre Dermawan, bahwa organisasi advokat KAI begitu ketat dalam penegakkan aturan profesi yang berkaitan dengan kode etik. Setiap orang yang berprofesi advokat, khususnya yang bernaung dibawah KAI, harus memahami apa yang menjadi landasan prinsipal kode etik.
“Kami di KAI begitu ketat jika bicara soal penegakkan kode etik, tidak ada ampunan bagi mereka advokat jika melanggar kode etik, tapi penegakkan kode etik yang sesuai prosedur,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan