Sebanyak 36 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Setda Muna Barat, Termasuk Mantan Pj Dr. Bahri
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Muna Barat baru saja menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Daerah Muna Barat, RA, atas dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin di Setda Muna Barat tahun anggaran 2023. Akibat perbuatan RA, negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar, dengan rincian mark up harga pembayaran listrik sebesar Rp37 juta, BBM Rp700 juta, serta perjalanan dinas senilai Rp460juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, Hariadin mengatakan, usai penetapan RA, Kejari Muna masih terus melakukan pendalaman, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan. Jika ditemukan dua alat bukti berkecukupan, pihak lainnya akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu 22/10/2025).
Diketahui, Kejari Muna telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi, termasuk mantan Pj Bupati Muna Barat, Dr. Bahri dan Mantan Sekretaris Daerah, LM Husein Tali, pelaku perjalanan dinas, serta pihak SPBU.
“Untuk mantan Pj Bupati Muna Barat, Bahri telah diperiksa sebanyak satu kali,” jelas Hariadin. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







