Hukum

Presdir PT VDNI Dilapor ke Polda Sultra Soal Dugaan Kriminalisasi dan Laporan Palsu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Noval Bungandali Tamburaka, melaporkan Presiden Direktur (Presdir) PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI), Tony Zhou ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui kuasa hukumnya, Ida Hamidah mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan kasus fitnah atau laporan palsu yang dilakukan oleh Tony Zhou kepada kliennya.

Presdir PT VDNI, Tony Zhou  diduga melakukan pelaporan terkait pemalsuan dokumen surat keterangan tanah yang diduga dilakukan Noval Bungandali Tamburaka. Ida Hamidah menjelaskan, sebelumnya kliennya dituduh memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah miliknya. Namun dugaan tersebut belum dibuktikan pihak perusahaan.

Sementara di sisi lain, kliennya memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan ada bukti pembayaran pajak atas objek tanah yang dikuasai maupun dimanfaatkan kliennya dan kemudian telah dibeli oleh PT VDNI.

Dibeberkannya, staf PT VDNI pernah mengakui bahwa lokasi tanah milik Noval Bungandali Tamburaka telah dibeli oleh perusahaan yang bernama PT KPP. Tetapi hingga saat ini pihak PT VDNI tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan dan bukti jual beli yang dimaksud.

“Sehingga menurut klien kami bahwa dalil terlapor yakni Tony Zhou yang menyatakan bahwa tanah milik korban sudah dibeli pada tahun 2017 yang lalu tidak bisa diperlihatkan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kendari, Rabu (8/3/2023).

Kemudian, pada tahun 2019 lalu kliennya meminta kepada manajemen PT VDNI supaya tidak memasuki lahan milik kliennya itu. Tak lama kemudian, PT VDNI memutuskan untuk membeli lahan untuk menghindari sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak.

Setelah transaksi jual beli selesai, pihak PT VDNI membangun lahan parkir karyawan di atas objek tanah yang sudah resmi milik perusahaan. Olehnya itu, ia menegaskan, bahwa perusahaan besar ketika membeli sesuatu pasti yang dilakukan memastikan dokumen kepemilikan tanah.

Apalagi saat itu, Ida menyebut PT VDNI sebelum membeli tanah milik kliennya, sekitar enam bulan lamanya mereka melakukan verifikasi, hingga sampai pada jual beli dilaksanakan.

“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas objek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNI telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” tuturnya.

Berdasarkan rentetan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presdir PT VDNI yang telah membeli objek tanah ke pihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kali kepada pelapor pada tanggal 13 September 2019 melalui verifikasi internal. Namun setelah itu, PT VDNI kemudian melaporkan Noval Bungandali Tamburaka dengan pasal pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan dilakukan penahanan terhadapnya.

“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” katanya.

Kemudian dia melanjutkan, sesaat setelah bebas murni pada 1 Maret 2022 lalu, kliennya ditangkap kembali tanpa diberitahu dan diberikan surat perintah penangkapan. Akibat penangkapan non prosedural diduga yang dilakukan Polda Sultra membuat istri dan anak-anak kliennya kaget.

Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, pihaknya intens berkomunikasi, baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya.

Menurut Ida, penangkapan kliennya oleh penyidik didasari atas alasan yang mengada-ada yaitu dengan alasan mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari dan berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus atensi/by order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” tegasnya.

Diketahui, pelapor Noval Bungandali Tamburaka sejak penangkapan pasca bebas murni, hingga kini masih dalam penahanan di rumah tahanan Mako Polda Sultra.

Pelaporan PT VDNI melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka ini, menurut Ida, dinilai tidak berdasar, karena oleh pihak PT VDNI hingga saat ini belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh klienya.

Disebutkan Ida, atas tindakan oknum penyidik di Polda Sultra tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi yang digaungkan oleh Kapolda Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan ini akan semakin menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polri di mata masyarakat. Oleh karenanya melalui surat pengaduan ini kami berharap polisi bisa lebih professional menangani kasus ini,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menampik penangkapan terhadap terduga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Noval Bungandali Tamburaka tanpa Surat Perintah Penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko menyebutkan, tak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

“Mana ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tuturnya.

Hingga berita ini terbit, pihak PT VDNI yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan terhadap kasus yang diungkapkan Kuasa Hukum pelapor Noval Bungandali Tamburaka, Ida Hamidah. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button