Hukum

Pedofil Adrianus Nyaris Tak Punya Pendamping Hukum di Persidangan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Adrianus Pattian, Rabu(24/7/2019), berjalan dengan lancar.

Diketahui sebelumnya bahwa, hampir tak ada pendamping hukum yang bersedia mendampinginya menjelang proses peradilan.

Terkait hal tersebut akhirnya pihak Pengadilan Negeri(PN) Kendari, dalam hal ini Ketua PN Kendari akhirnya menunjuk langsung pendamping hukum terdakwa, demi kelancaran proses persidangan.

“Kebetulan karena tidak ada yang bersedia mendapingi terdakwa diperadilan maka Ketua PN sendiri mengambil keputusan menunjuk kami dari LBH Kasasi untuk mendampingi terdakwa selama proses peradilan berlangsung,” ujar Direktur LBH Kasasi, Ahmad Fajar Adi selaku pendamping hukum terdakwa.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap terdakwa harus dilakukan, karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan seberat-beratnya yaitu seumur hidup.

Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasehat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

“Akan tetapi perlu diketahui bahwa, kami tidak pernah mengangkat kuasa terhadap terdakwa, tetapi kami hanya menjalankan tugas yang ditunjuk oleh Ketua PN untuk mendapingi terdakwa selama peradilan berlangsung,” pungkasnya.

Menurutnya bahwa, diperkirakan proses persidangan akan berlangsung cepat hingga bulan Agustus agar terdakwa mendapat kepastian hukum.

“Hingga persidangan tadi terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut, sehingga besok dapat dilakukan sidang kedua terkait keterangan saksi,” tandasnya.

Reporter : Gery
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button