Kuasa Hukum Terdakwa Pelecehan Anak Ungkap Dugaan Peradilan Sesat di PN Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum BDM, terdakwa kasus dugaan pelecehan anak di Kota Kendari, Andri Darmawan, buka suara soal dugaan peradilan sesat. Hal ini ia ungkapkan usai adanya upaya merekayasa perkara yang ditangani kepolisian, hingga disidangkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Menurut Andri, aroma manulipulasi serta merekayasa dalam penanganan perkara tersebut tercium setelah persidangan dilangsungkan. Sebab, ada hal-hal yang janggal muncul di persidangan.
“Kenapa kami harus sampaikan ini karena sudah menjurus menjadi peradilan sesat. Karena apa, ini seakan-akan hanya cuman formalitas saja, mengabaikan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHP, sehingga terdakwa tidak punya kesempatan untuk membela diri dengan layak,” ucapnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Andri mengatakan, terdakwa BDM dilapor polisi oleh orang tua terduga korban inisal S (10), setelah dituduh melakukan tindak pidana pelecehan anak pada 21 November 2024 lalu.
Tempat dugaan pelecehan itu terjadi di rumah calon kepala daerah di Puuwatu, Kota Kendari, yang saat itu sedang ada kegiatan yasinan jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Konawe.
Kala itu, BDM melihat korban sedang bermain dengan temannya, lalu BDM memanggil terduga, memangku, dan bertanya terkait Pancasila dan perkalian. Setelah itu korban diberi uang Rp5000, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong baju korban, lalu korban pergi.
Tidak lama kemudian, orang tua korban datang memiting BDM dan menyeretnya, sembari menunduh BDM melakukan tindak pidana pelecehan kepada anaknya.
“Posisi kejadian di tempat umum, suasana yasinan itu ramai. Dari awal kami sudah membuka, ini tidak mungkin ada tindakan pencabulan di tempat umum,” katanya.
Setelah berproses mulai dari pelaporan ke polisi hingga visum, kliennya kemudian ditetapkan tersangka di Polresta Kendari, karena menurut kepolisian sudah cukup bukti dengan adanya hasil visum.
Memasuki masa persidangan di PN Kendari, Andri Darmawan mengaku mulai menemukan adanya kejanggalan. Pertama, dalam sidang, hasil visum tidak pernah dihadirkan dan perlihatkan, baik kepada Majelis Hakim PN Kendari maupun ke terdakwa.
“Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum. Kami juga sudah minta ke majelis hakim untuk meminta JPU menghadirkan bukti visum di dalam sidang,” katanya.
Namun, permintaan kuasa hukum kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan hasil visum pun tidak dilakukan. Padahal kata Andri, berdasarkan Pasal 180 KUHP, hakim dapat memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk menjernihkan perkara.
Ia menduga bahwa jika hasil visum ditampilkan, akan terkuak persoalan baru yang menghebohkan. Untuk itu, pihaknya akan menyurati RS Bhayangkara Kendari terkait permintaan hasil visum korban untuk dihadirkan di persidangan.
“Kami yakin 99 persen ada yang disembunyikan dari hasil visum ini, sehingga tidak ditampilkan di persidangan,” tegas Andre.
Selain itu, Andre juga menyoroti keterangan saksi anak (korban terduga pelecehan) yang berubah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana.
Namun di persidangan, keterangan tersebut tiba-tiba muncul, dengan mengatakan ada tonjolan yang dirasakan saat dipangku, dan korban melihat terdakwa membuka resleting celananya.
“Kami tanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan? Anak itu menjawab, ‘Oh, saya sudah jawab, Pak, pada saat itu tapi tidak dicatat oleh kepolisian’. Kami kan tercengang,” jelasnya.
Andri kemudian meminta polisi yang memeriksa BAP terdakwa dihadirkan di sidang sebagai saksi verbalisan. Sebab kesaksian anak tidak bisa diterima secara sepihak, apalagi dalam KUHAP anak tidak masuk dalam kategori keterangan saksi alat bukti. Karena tidak disumpah dan tidak bisa berdiri sendiri ataupun mandiri ketika mengemukakakan suatu fakta.
Namun dari beberapa kali persidangan digelar, permintaan kuasa hukum tidak pernah dipenuhi oleh JPU, dengan alasan polisi tersebut sedang bertugas, tetapi tidak ditunjukkan surat tugasnya di dalam sidang.
“Saya fikir, kalau misal dia (polisi) datang dia tidak mengakui itu, mungkin itu akan melemahkan dakwaan jaksa, tapi kalau dia akui simalakama juga buat polisi, karena pasti akan dilaporkan kode etik,” tutur Andri.
Kejanggalan lainya beber Andri, adalah mengenai barang bukti pakaian anak yang tidak pernah disita penyidik di awal kasus, ketika dilaporkan orang tua korban. Saat di persidangan baru dihadirkan alat bukti tersebut.
“Nanti di persidangan baru datang dibawa pakaiannya, padahal kan seharusnya barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana itu harusnya disita, mulai dari tahap penyidikan, kan kita tidak tahu dia pake rok kah, celana kah, padahal di dakwaan itu dia menggunakan rok,” ungkap Andri.
Dari kejanggalan yang ia temukan guna melemahkan kliennya, Andri dan keluarga terdakwa akan melaporkan penyidik polisi terkait pelanggaran kode etik penyidikan, dan JPU yang tidak memanggil saksi verbalisan. Termasuk majelis hakim yang tidak aktif meminta bukti penting ini guna menerangkan duduk perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak.
“Kita akan melaporkan terkait pelanggaran kode etik mulai dari oknum penyidik polisi, JPU dan majelis hakim,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dirinya akan menyurat ke Ketua PN Kendari agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan saksi polisi dan bukti visum.
“Kita tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu untuk mengorbankan seseorang. Ini bukan main-main, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Asriani, istri terdakwa, membenarkan kejanggalan dalam proses visum. Ia mempertanyakan mengapa hasil visum yang sudah ada menurut pengakuan polisi, tidak pernah ditampilkan.
“Polisi selalu keluar daerah, ada tugas, tidak ada buktinya. Bagaimana bisa P21?” ujar Asriani.
Di tempat yang sama, Ipar terdakwa, Yusrin Tosepu mengatakan, pihak keluarga tidak mau terlalu jauh mengitervensi terkait permasalahan hukum yang dialami iparnya. Namun yang Yusril minta, aparat penegak hukum (APH) bisa berlaku netral, dan adil tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Kita tidak mengintervensi putusan hakim nanti, tapi kami keluarga proses hukum ini berjalan netral, sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan








Situasi di mana proses hukum tidak berjalan transparan, termasuk tidak diperlihatkannya hasil visum, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan memperkeruh suasana. Dalam kasus sensitif seperti kasus pelecehan seksual terhadap anak, transparansi prosedur sangat penting agar semua pihak merasa dihargai dan proses berlangsung adil. Hasil visum sebenarnya merupakan bagian vital dalam pembuktian, dan meskipun tidak boleh sembarangan dibuka ke publik demi menjaga privasi korban, pihak berkepentingan seharusnya tetap diberi penjelasan yang jelas melalui jalur resmi.
Ketika bukti kunci tidak disampaikan atau tidak dijelaskan dengan baik, muncul kesan bahwa ada hal tertentu yang ditutupi. Karena itu, aparat penegak hukum idealnya memberikan informasi yang proporsional, menjelaskan alasan tertutupnya visum, serta memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar profesional. Prinsipnya, perlindungan terhadap korban harus terjaga, tetapi keadilan bagi semua pihak juga tidak boleh diabaikan