Terkuak! Smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Puluhan Tongkang Nikel Ilegal dari Eks IUP PT PCM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan smelter yang berkedudukan di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), puluhan kali membeli ore nikel yang ditambang secara ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM). Hal tersebut terungkap di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/11/2025) lalu.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yakni Zhang Hengson, selaku Direktur PT Galaxi Trading Indonesia (Gati), sebuah perusahaan trader asal Tiongkok.
Dalam kesaksiannya, Zhang Hengson mengakui telah bekerja sama dengan dua perusahaan lokal, yakni PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) mulai November hingga Desember 2023. Menurut pengakuan Zhang Hengson, PT Galaxi membeli ore nikel sebanyak delapan tongkang, tujuh tongkang dari PT GNN dan satu tongkang dari PT BMS. Dari delapan tongkang ore nikel tersebut, PT Galaxi menjual ke pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
“Kami berkontrak dengan PT GNN dan BMS, lalu dibawa ke Jetty PT Huadi yang bertandatangan Direktur Utama PT Huady Jos Stefan Hideky,” katanya.
Namun, dirinya tidak tahu sama sekali jika ore nikel yang dibeli dari dua perusahaan lokal tersebut, ternyata ditambang dari lokasi tidak resmi alias ilegal. Sebab dalam kontrak perjanjian mereka, PT Galaxi terima bersih di jetty PT Huadi
Nickel Alloy Indonesia.
Dalam proses penjualan dan pengapalan, PT GNN dan PT BMS menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
“Formilnya dokumen-dokumen itu dari PT AMIN punya RKAB dan IUP, tapi secara materil ore nikel ini sumbernya bukan dari PT AMIN, ore nikel ini berasal dari eks IUP PT PCM, ilegal,” ungkap Ari, salah satu JPU Kejati Sultra.
Dari sini, terungkap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia tidak hanya membeli ore nikel ilegal ke PT AMIN, tetapi juga membeli ke perusahaan trader PT Galaxi, yang sumber ore nikelnya sama berasal dari eks IUP PT PCM. Apabila ditotalkan pembelian ore nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dari PT AMIN dan PT Galaxi, berjumlah 22 kali pengapalan.
“Selain PT Huadi berkontrak di PT AMIN, ternyata di luar itu berkontrak jual beli nikel dengan PT Galaxi,” jelasnya.
Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengejar dimana pengapalan-pengapalan ore nikel lainnya. Pasalnya dalam kasus ini, kurang lebih pengapalan ore nikel yang keluar 50 tongkang.
“Ini masih kami kejar, belum terungkap, mungkin kesaksian lainnya, yang berikut ini akan terbuka lagi, biar menjadi fakta sidang,” tandasnya.
Skandal PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Beli Ore Nikel Ilegal
Jauh sebelum Kejati Sultra mengungkap pembelian ore nikel ilegal di eks IUP PT PCM, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ternyata pernah tersandung kasus yang sama. Pada tahun 2023, Polda Sulsel menetapkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan terkait penjualan ore nikel.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Walhi Sulsel yang saat itu dijabat Fadli Gaffar, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengejer pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut. Dimana, ia menyebut PT Citra Lampia Mandiri menjual ore nikel ilegal tersebut ke smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
“Kalau Helmut ditangkap karena pemalsuan keterangan penjualan, harusnya Inspektur Tambang dan aparat hukum juga menelusuri penikmat lain dari hasil penjualan ore nikel ilegal milik PT CLM, seperti perusahaan smelter yang ada di Bantaeng, Huadi Nickel Alloy,” katanya, dikutip dari Makassarterkini.id. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







