Kejari Muna Tetapkan Mantan Sekda Muna Barat sebagai Tersangka
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat daerah Muna Barat. Keduanya yakni mantan Sekretaris Daerah Muna Barat inisial LMHT, selaku pengguna anggaran, dan WH selaku Kasubag Keuangan Setda Muna Barat.
Tersangka LMHT dan WH diduga terlibat dalam kasus tipikor terkait pengadaan barang dan jasa di Setda Muna Barat yang menimbulkan kerugian Rp1,2 miliar. Kejari Muna sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial RA yang merupakan eks Bendahara Umum Setda Muna Barat tahun 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin menyebut, penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Muna Barat tahun 2023.
Modus para tersangka secara umum yaitu tersangka LMHT mempercayakan dan menyerahkan user ID dan password akun Setda kepada tersangka RA dan LMS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dikelola demi kemudahan proses admnistrasi serta operasional kegiatan.
Kemudian tersangka LMHT selaku PA tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan, kebenaran bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja GUP tagihan listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas. Melainkan LMHT selaku PA menyetujui dan mempercayakan pengeluaran untuk melakukan approve persetujuan pembayaran belanja dengan tujuan percepatan pembayaran keuangan.
Tersangka LMHT menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK), surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. LMHT yang mengetahui terdapat pengeluaran yang tidak memliki pos anggaran, menyarankan ke tersangka RA untuk mempertanggungjawabkan pada anggaran rutin. Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
“Terhadap tersangka LMHT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka sampai 27 Desember 2025,” ujarnya Senin (08/12/2025).
Sedangkan tersangka WH belum memenuhi panggilan penyidik Pidsus karena alasan sakit.
“Nanti WH kita jadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1990 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







