Hukum

Kecelakaan Kerja di PT Bosowa Mining, Pemerintah Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pekerja tambang dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Bosowa Mining, Kamis pagi (22/5/2025).

Peristiwa ini kembali mengingatkan publik akan rentannya keselamatan kerja di sektor pertambangan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Kedua korban, Safrin Zahimu dan Mohammad Isnain, merupakan karyawan dari perusahaan kontraktor PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang tengah bekerja di lokasi kejadian. Keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing untuk dimakamkan.

Menyikapi insiden tersebut, Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

Fahri, Sekretaris Umum P3D Konut, menyebut insiden ini sebagai bukti lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan pertambangan yang berisiko tinggi. Ia menduga ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan.

Baca Juga: Dua Karyawan Tambang di Wilayah IUP PT Bosowa Mining Konut Tewas akibat Kecelakaan Kerja 

“Kami melihat ini bukan semata-mata musibah alam, melainkan ada indikasi kelalaian dalam penerapan standar K3, baik oleh PT Bosowa maupun kontraktornya, PT AJB,” ujar Fahri, Sabtu (24/5/2025).

Pihaknya juga menyoroti peran pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Sultra, yang dinilai belum maksimal menindaklanjuti sejumlah kasus kecelakaan kerja sebelumnya.

“Banyak laporan serupa yang tidak kunjung tuntas. Ini menjadi catatan buruk bagi kinerja pengawasan pemerintah,” lanjutnya.

Selain mendesak investigasi, P3D Konut juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak korban. Fahri menyatakan pihaknya akan memantau langsung apakah keluarga korban mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, informasi yang diterima P3D Konut menyebutkan bahwa lokasi tempat kejadian disebut-sebut tidak layak lagi untuk aktivitas tambang, namun tetap digunakan.

“Area tersebut menurut informasi tidak aman lagi, tapi tetap dipaksakan demi produksi. Ini membahayakan nyawa pekerja,” tegas Fahri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnakertrans Sultra melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, Asnia Nidi, belum memberikan pernyataan saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak PT Bosowa Mining dan PT AJB, namun belum ada tanggapan. (cds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button