Hukum

Kapolda Sultra Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Kapal Pesiar Azimut Eks Gubernur Ali Mazi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Aktivis Pemerhati Anti Korupsi Nusantara (FPKN) menyerukan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis senilai Rp9,9 miliar.

Kapal yang dibiayai dari APBD Sultra tahun 2020 itu diduga menjadi ladang korupsi di era mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, namun hingga kini kasusnya belum menemui titik terang.

“Kami mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Bambang Didik Widjanarko, untuk bertindak cepat dan transparan. Penanganan yang berlarut-larut ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Koordinator FPKN, Arsandi dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (27/6/2025).

Tak hanya itu saja, dia juga meminta Mabes Polri turun tangan untuk memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja. Sementara itu Juslin, Jenderal Lapangan FPKN, menambahkan bahwa pergantian pimpinan Polda Sultra harus menjadi momentum untuk membongkar skandal ini.

“Pengadaan kapal mewah ini penuh kejanggalan, mulai dari proses lelang hingga pemanfaatannya. Kami menuntut Subdit III Tipidkor Polda Sultra segera menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya dengan nada tegas.

FPKN juga melayangkan seruan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain, seperti Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala Otoritas Kota Kendari.

“Jaringan korupsi ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Juslin.

Menurut Juslin aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan FPKN. Dia bilang akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan, seraya mengajak media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawasi.

“Kami tidak akan diam. Koruptor harus tahu, tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang menilep uang rakyat,” pungkas dia. (dds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button