Kejati Sultra Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Pesiar Azimut Atlantis 42

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 42 peruntukan kendaraan operasional Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi naik tahap penyelidikan. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan, usai ditemukan alat bukti yang cukup, berdasarkan hasil dari audit investigasi awal.
Berkenan dengan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Dody mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ia mengatakan, penyidik kepolisian wajib memberitahukan suatu perkara kepada jaksa, apabila sudah memasuki tahap penyelidikan.
“Kejati Sultra sudah terima SPDP-nya,” katanya, Senin (3/3/2025).
Setelah itu, lanjut Kasi Penkum ini, Kepala Kejati Sultra akan menunjuk jaksa guna berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
“Jadi kalau SPDP itu sudah dikirim ke kejaksaan, nantikan Kepala Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa P16, untuk mengikuti proses dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, sampai penyidik Polda Sultra melakukan pelimpahan tahap satu, mereka terus berkoordinasi,” tutup Dody.
Diketahui, kasus ini mulai masuk ke tahap penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas, sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.
Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta.
Fakta lainnya, kapal pesiar Gubernur Sultra telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, dikarenakan Bea Cukai menemukan kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari alias barang selundupan.
Diungkap juga, kapal yang asalnya dari Singapura datang ke Indonesia tahun 2019 sifatnya hanya sementara. Dan berdasarkan aturan serta jangka waktu tinggal di Indonesia hanya setahun.
Artinya kapal yang digunakan Ali Mazi masih saat menjabat Gubernur Sultra periode 2019-2024 tersebut, harusnya kembali ke Singapura di tahun 2020. Terkecuali dari pihak agen melakukan perpanjangan izin. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan