Hukum

Diduga Aniaya Aktivis Kepala Bapenda Sultra Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), YM, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang aktivis yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI).

Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam, saat ditemui membenarkan penetapan tersangka YM.

“Iya benar, sudah ada tersangka. Satu orang, yang dilaporkan Alfin. Dia salah satu Kepala OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara”, ungkapnya Selasa (9/11/2021).

Lebih lanjut, kata Salam, dalam waktu yang dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun sekian bulan.

Sebelumnya, kejadian penganiyaan tersebut bermula saat Alfin Pola dan pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bapenda Sultra untuk mempertanyakan BPK Provinsi Sultra tentang anggaran pengadaan mobiler Kantor Bapenda tahun anggaran 2020.

“Kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal Temuan BPK Sultra Tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor, lalu Kepala Bapenda dengan Suara keras mempertanyakan keabsahan sumber data kami, apakah benar data tersebut bersumber dari BPK, saya jawab bahwa betul itu dari BPK,” bebernya.

Lanjutnya, Kata Alfin, kemudian terjadi perdebatan hingga korban (Alfin) di tunjuk-tunjuk lalu mulutnya ditusuk pakai telunjuk mengenai bibir, bibir bagian dalam sedikit mengalami luka, selain itu mulut korban juga remas rahang hingga lecet.

“Saya pada saat itu tidak melakukan perlawanan, karena saya sudah tahu bila saya melakukan hal yang sama maka saya juga pasti di penjara karena itu perbuatan penganiayaan,” tutupnya.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button