Beredar Surat Pemberitahuan, PT TMS Rumahkan Seluruh Karyawannya Mulai 2 Januari 2026

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat pemberitahuan beredar dari PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Dalam surat nomor 003/HR-TMS/XII/2025 tersebut, PT TMS menyatakan merumahkan seluruh karyawannya.
Dalam surat pemberitahuan di poin satu menjelaskan, kegiatan operasional akan dilibarkan mulai tanggal 20 Desember 2025. Di poin dua, disebutkan perusahaan belum bisa melanjutkan kegiatan operasional pada awal tahun, maka seluruh karyawan akan dirumahkan pertanggal 2 Januari 2026.
Meski dirumahkan, merujuk pada poin ketiga, seluruh karyawan yang dirumahkan tetap akan mendapatkan upah sebesar 80 persen dari upah pokok atau basic.
Berikutnya, karyawan yang dirumahkan, wajib menandatangani surat pernyataan yang akan didistribusikan kepada masing-masing karyawan oleh HRD departemen.
Adapun surat pemberitahuan perihal libur nataru dan merumahkan karyawan yang beredar ini ditandatangani oleh Manager HRD Departemen PT TMS, Gita Deviany Putri.
Salah satu karyawan PT TMS yang enggan disebutkan identitasnya, membenarkan terkait dirinya akan dirumahkan oleh perusahaan. Ia mengaku dirumahkan karena cadangan nikel di wilayah IUP sudah menipis, bahkan sudah habis.
Selain itu, kata dia, perusahaan tengah menunggu persetujuan RKAB tahun 2026 yang diusulkan ke Kementerian ESDM RI. Akan tetapi, lahan di IUP tersisa hanya kawasan hutan lindung seluas 172 hektare yang disegel Satgas PKH.
“Kabarnya perusahaan akan mengajukan alih status kawasan hutan lindung sehingga lahan yang disegel Satgas PKH itu bisa ditambang tahun depan. Jadi saat ini fokus bayar denda administrasi setelah itu baru digarap,” tuturnya.
Diketahui, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS seluas 172 hektare disegel Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berlokasi di
Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bentuk tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT TMS, Satgas PKH kemudian menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda Rp2 triliun.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan perusahaan tambang ore nikel yang telah membayar denda adalah PT TMS senilai Rp500 miliar, dari total kurang lebih Rp2 triliun. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan





