Hukum

Pasca Segel Kawasan IUP Tanpa PPKH di Kabaena, Kejagung Kenakan Sanksi Administrasi PT TMS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi sanksi administrasi dan denda usai kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) disegel Satgas PKH seluas 172,82 hektare.

Tindakan administratif dan denda tersebut diberlakukan, menyusul PT TMS dianggap kooperatif dalam penegakan hukum terkait perusahaan tambang yang tidak tertib administrasi.

‎”Terhadap PT TMS, masih dilakukan tindakan preventif berupa tindakan administratif dan denda,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat kunker bersama Kejaksaan Agung di Kota Kendari, Senin (8/12/2025).

Terkait isu PT TMS kembali beraktivitas setelah sebelumnya dihentikan, lanjutnya bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan penyegelan tempo hari.

Menurutnya, penyegelan tersebut hanya di lahan yang masuk dalam kawasan hutan, tanpa dilengkapi dengan dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

‎”Memang dilakukan penyegelan tapi bukan PT-nya yang disegel, namun areal bukaan tambang yang memasuki wilayah area yang tanpa ijin dalam hal ini PPKH-nya,” jelasnya.

Meski begitu, Kapuspenkum menegaskan, apabila dikemudian hari PT TMS tidak melaksanakan kewajibannya menuntaskan sanksi administrasi dan denda yang telah ditentukan, maka sanksi tersebut akan ditingkatkan ke tindak pidana. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button