Andre Darmawan Ajukan Pengujian UU Advokat ke MK Soal Pengangkatan Otto Hasibuan Jadi Wamen

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otto Hasibuan, salah satu dari 56 Wakil Menteri (Wamen) yang masuk Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Otto ditunjuk sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Penunjukan ini justru mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Andre Darmawan, pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia bukan hanya mempersoalkan penunjukan Otto, tetapi dirinya juga mengajukan pengujian Undang-Undang (UU) Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre Darmawan mengatakan, ia sudah mendaftarkan pengujian UU Advokat ke MK menyoal pengangkatan Otto Hasibuan menjadi Wamen, yang mana dirinya saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Pengajuan uji materi UU advokat sudah teregister dan diterima MK, dan saat ini saya masih tunggu jadwal sidang dari MK,” ujar dia kepada awak media ini, Rabu (19/2/2025).
Andre Darmawan menerangkan, dirinya mengajukan pengujian materi UU Advokat, agar MK memberikan frasa tambahan pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan kata lain, pimpinan organisasi advokat tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.
Sementara bunyi Pasal 28 ayat (3), bahwa pimpinan organisasi advokat tidak dapat merangkap jabatan dengan pimpinan partai politik. Kemudian, dalam keterangan lain, MK telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Advokat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/Tahun 2022.
Putusannya, MK mengatakan, pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Andre menegaskan, ia tidak sepakat jika ada pimpinan organisasi advokat, lantas diangkat jadi pejabat negara. Hal ini sama saja, menjadikan organisasi advokat seperti dua sisi mata uang, berperan ganda.
“Dengan merangkap sebagai pejabat negara, telah menimbulkan konflik kepentingan, karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok organisasinya dengan kepentingan tugas dan jabatannya sebagai pejabat negara,” kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.
Andre menambahkan, ketakutan lainnya, bilamana seorang pimpinan organisasi advokat memegang jabatan di organisasi pemerintahan, bisa saja disalahgunakan dikemudian hari, dengan melakukan intervensi kepada anggotanya yang sedang menjalankan tugas advokatnya.
“Pimpinan organisasi advokat yang merangkap pejabat negara dikhawatirkan dapat mengintervensi anggota organisasi advokat saat memberikan jasa bantuan hukum yang berhadapan dengan organisasi pemerintahan atau bertentangan dengan kepentingan atau kehendak pemerintah,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan