HeadlineHukum

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Belanja BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainya pada Badan Kantor Penghubung di Jakarta,” ujar Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham.

Adapun yang ditetapkan tersangka, Wa Ode Kanufia Diki (WKD) selaku mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK) selaku bendahara, dan PlT Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana (YY). Saat ini, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Perempuan Kendari dan Rutan Kendari.

Adpidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Selanjutnya dilakukan ekspose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, pagu anggaran senilai Rp2,3 miliar tahun anggaran 2023 dilakukan pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung atas perintah Wa Ode Kanufia, untuk menutupi pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi.

Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada di kantor badan penghubung. Akan tetapi setelah cair dan ditransfer, anggaran diminta kembali oleh tersangka.

Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tersangka WKD meminta tersangka Adi Kusuma untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Kemudian, saat PlT Kepala Badan Penghubung Sultra yang dijabat Yusra Yuliana, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM yang terdapat kontrak kerja sama dengan enam SPBU.

Akan tetapi ditemukan fakta, dari enam SPBU di Jakarta hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan lima lainnya SPBU fiktif.

“Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button