Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara Setda Muna Barat Menangis saat Digelandang ke Mobil Tahanan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, inisial RA, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muna atas dugaan korupsi dana belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di Setda Muna Barat.
Saat dilakukan penahanan, RA dikawal secara ketat oleh tim pidana khusus (Pidsus) sambil menangis dan menundukkan kepalanya menuju mobil tahanan kejaksaan. RA selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Raha untuk dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/10/2025), Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan, penetapan tersangka RA dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Tersangka adalah eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat tahun 2023 berinisial RA,” ungkapnya.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandai tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Muna Barat tahun anggaran 2023.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.
Hal lainnya yakni tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas. Mengambil alih peran PPK-SKPD, serta menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna anggaran pada tanda bukti kas dari pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas, serta melakukan pembayaran perjalanan dinas fiktif.
Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.600.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” sebutnya. (ads)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







