KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari,
mengimbau seluruh kepala sekolah tidak melakukan jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Ketua panitia PPBD Kota Kendari Muchdar Alimin mengatakan, sudah mewarning seluruh kepala sekolah menghentikan penerimaan siswa baru diluar jalur resmi atau yang lebih dikenal dengan istilah “Letjen”.
“Kita pastikan tidak ada jual beli kursi, karena kita sudah mewarning apalagi banyak lembaga sekolah yang memantau. Kami sudah mengimbau kepala sekolah untuk hati-hati tidak adalagi istrilah jual beli kursi,” ujar Muchdar, Senin (24/6/2019).
[artikel number=3 tag=”dikmudora,pendidikan”]
Menurutnya, saat ini sekolah sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti Dana Alokasi Sekolah (DAK) dan APBD murni untuk merehabilitasi infrastruktur sekolah. Ini bertujuan untuk meminimalisir munculnya pungli di sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Kepemudaan dan Olahraga itu mengatakan, sekolah favorit biasanya rawan terjadinya jual beli kursi.
“Sekolah yang dianggap favorit masyarakat, dipinggir jalan tapi biasanya masyarakat juga memaksa akhirnya komite memfasilitasi tapi sekarang tidak bisa lagi seperti itu, karena kebutuhan sekolah kita sudah fasilitasi,” jelasnya.
Dirinya juga menuturkan, sanksi sudah menanti jika ditemukan ada sekolah terbukti melakukan jual beli kursi seperti teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi yang tegas, misalnya Sasaran Kerja Pegawai (SKP)nya dan dana BOS sekolah akan dipertimbangkan, jika ada sekolah yang memang terbukti.
Untuk itu Dikmudora Kendari menghimbau, kepada masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sesuai zona wilayahnya dan tidak memaksakan kehendaknya di sekolah favorit. Jika ini terjadi, maka bisa menyebabkan penumpukan dan berpeluang terjadinya pungli.
Sedangkan untuk sekolah dipersilahkan melakukan pendaftaran ulang sesuai kuota yang ditetapkan.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin