HeadlineMetro Kendari

Disperindag Larang Penjualan Minuman Beralkohol saat Ramadan, Pengecer Bandel Bakal Disanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau distributor minuman beralkohol agar pengecernya tidak menjual minuman tersebut saat Bulan Ramadan nanti. Larangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat yang akan diedarkan paling lama sepekan sebelum memasuki Ramadan.

PlT Kepala Disperindag Sultra, LM Fitrah Arsyad mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan pembinaan kepada para distributor terkait larangan tersebut beberapa waktu lalu.

Secara umum distributor merupakan kewenangan provinsi sehingga mereka harus menjaga pengecernya agar selama Bulan Ramadan tidak boleh melakukan penjualan.

“Kami sudah turun bersama kepolisian untuk mengimbau para distributor. Sedangkan untuk para pengecer merupakan kewenangan kabupaten/kota,” katanya kemarin.

Pihaknya juga akan bersurat di kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk membina para pengecer di wilayah masing-masing dengan membuat surat edaran larangan menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Upaya dan langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dan ketenteraman umat muslim di Sultra selama menjalankan puasa di Bulan Ramadan.

Ia menyampaikan, jika para pengecer kedapatan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sanksinya tentu kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mereka bisa memahami imbauan yang diberikan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terdapat tujuh distributor minuman beralkohol di Sultra yang tersebar di Kota Kendari yakni satu di Anduonohu, dua di Mandonga, dua di Lepo-Lepo, dan dua di Kota Lama. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button