Polda Sultra dan BPN Kolaka Identifikasi Lapang Terhadap Lahan Milik Warga yang Diduga Diserobot PT Rimau

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Tim penyidik Subdit-II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melaksanakan identifikasi lapang tanah milik pelapor perihal dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu (12/3/2025).
Identifikasi lapang tanah ini turut disaksikan Adrian Ramadhan dan istri selaku pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.
Kanit 1 Subdit-II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi menerangkan, agenda identifikasi lapang ini, merupakan proses tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diadukan pekan lalu di Polda Sultra.
Dalam aduan tersebut, diketahui PT. Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga, yang telah mengantongi surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.
Atas dasar aduan itulah, lanjut Fitrayadi meminta pihak BPN Kolaka untuk melakukan identifikasi lapang tanah milik Pelapor sebagaimana SHM 1997 yang dimilikinya.
“Hari ini kami turun mendampingi BPN Kabupaten Kolaka guna melakukan identifikasi lapang terhadap lahan pelapor yang ia sebut lahannya sudah berpindah tangan ke perusahaan dengan bukti penggusuran dan dipasangi pagar,” ucap dia saat diwawancarai di lokasi identifikasi lapang atau di TKP.
Selanjutnya, kata dia, karena hasil identifikasi lapang ini masih perlu diolah oleh pihak BPN, maka hasil identifikasi hari ini belum bisa diketahui apakah titik koordinat lahan milik pelapor sudah sesuai, atau sebaliknya.
Dengan demikian, tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini, bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka.
“Untuk hasilnya, kami menunggu hasil identifikasi lapang dari BPN yang dimuat dalam berita acara,” katanya.
Salahuddin, pensiunan BPN Kolaka mengatakan, ihwal sertifikat yang dipegang saat ini oleh pelapor, itu hasil dari produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998, dan kuatkan dengan peta bidang tahun 1997.
“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.
Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurut dia, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.
“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pengukuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi yang dihubungi awak media ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.
“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis dia lewat pesan WhatsApp. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan