Curi Pompa Air Warga, Seorang Pemuda di Kolaka Dibekuk Polisi

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka diamankan polisi akibat mencuri pompa air milik warga. Pelaku berinisial MY dibekuk Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, sebelumnya korban NF melaporkan bahwa pompa air di rumahnya hilang.
“Pada hari Senin (10/03/2025) sekira pukul 05.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian pompa air milik NF,” kata Iptu Dwi Arif melalui keterangan tertulis Jumat (14/03/2025).
Mulanya korban mau mengisi air ke dalam tandon air miliknya. Ia lalu menyuruh kerabatnya untuk menyalakan pompa air, namun saat itu didapati pompa air milik korban sudah tidak ada.
“Saat kerabat korban mengecek ke teras rumah tempat pompa air itu dipasang, ternyata sudah tidak ada,” tambah Iptu Dwi Arif.
Atas kejadian tersebut saat ini MY harus di tahan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MY dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e subsider Pasal 362 KUHPidana. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan