Sultra Raya

Tes SKD CPNS Pemprov dan Tiga Kabupaten Berlokasi di SMKN 1 Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kadir, mengatakan ada beberapa kabupaten termaksud Pemprov Sultra tempat pelaksanannya di SMK Negeri 1 Kendari.

Ia menyebutkan, selain Pemprov Sultra, ada Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

“Tes SKD nya di SMKN 1 Kendari mulai tanggal 14 September sampai 3 Oktober,” jelas Kadir, Selasa (7/9/2021).

Karena pelaksanaan Tes SKD CPNS masih di masa pandemi Covid-19, olehnya itu Kadir bilang pihaknya memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan secara ketat.

Mulai dari jaga jarak, penggunaan masker berlapis wajib untuk setiap peserta SKD CPNS. Peserta juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.

Kemudian, ruangan akan diatur sedemikian rupa dengan jarak yang sudah ditentukan, agar tidak menimbulkan kontak fisik antar peserta.

“Kemudian juga waktu, kalau tahun lalu 4 sesi tiap hari, sekarang hanya 3 sesi saja, dan antara sesi dan sesi berikutnya ada jedah waktu. Tujuannya supaya tiap jedah dilakukan penyemprotan disinfektan,” jelasnya.

Saat ini tambah dia, semua panitia penyelenggaraan tes SKD CPNS sedang mempersiapkan segala sesuatunya, agar dalam pelaksanaannya tidak ada kendala.

“Semoga tes tahun ini berjalan lancar dan tidak ada kendal yang berarti,” imbuhnya.

Materi SKD

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;

2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural; dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti
Radikalisme.

Nilai ambang batas SKD

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:

1. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button