Tiga Orang dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Nikel PT CNI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (25/09/2026).
Keempat tersangka tersebut, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019 inisial MHI. Kemudian, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Selanjutnya, Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019, NRH. Sementara satu tersangka lainnya belum menghadiri panggilan penyidik Kejagung RI.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Detik.com
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, merilis hasil sitaan uang negara hasil tindak pidana korupsi ekspor nikel ilegal PT CNI sebesar Rp401 miliar.
Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan uang, penyidik terus mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari PT CNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan Kementerian ESDM. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







