Sultra Raya

BKPM dan Kementerian ESDM Resmi Cabut 39 IUP di Sultra, Diantaranya PT Babarina

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dicabut.

Pencabutan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Repbulik Indonesia (RI).

Adapun surat keputusan (SK) pencabutan 39 IUP tersebut, tertanggal 03 Maret 2022 dan ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Pencabutan merujuk pada pasal 119 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana, pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya pencabutan, pemerintah juga menekankan dan memberikan ketentuan kepada mereka (Pelaku usaha) atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang baru cabut izinnya, diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.

IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tujug Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.

Dari 39 IUP yang dicabut, selain di terbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra.

Kemudian juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

Dari 39 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya adalah:

1. Nomor surat izin 20220302-01-57701, dengan nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP  08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 yang berlokasi di Kabupaten Kolaka

2. Nomor surat izin 20220302-01-59213, dengan nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010

3. Nomor surat izin 20220302-01-46849, dengan nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.

4. Nomor surat izin 20220302-01-57440, dengan nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button