Selain PT CNI, Kejagung Bidik PT Sambas dan PT Ifisdeco Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengembangkan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang nikel dalam kasus dugaan ekspor ilegal pada periode 2017-2019.
Selain PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), penyidik Jampidsus Kejagung kini membidik dua perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan (Konsel), diantaranya PT Ifisdeco dan PT Sambas. Pengembangan kasus ke dua perusahaan itu, terungkap ketika Inspketur Tambang (IT) Sultra inisial K diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Inspektur Tambang, K mengungkapkan bahwa, dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT CNI.
“Saya tidak terlibat langsung dalam proses RKAB PT Ceria dalam rentan waktu tahun 2017-2020, karena waktu itu saya masih di kementerian. Akhirnya saya ditanya, ada dua perusahaan yang ekspor juga, selain Ceria ini,” tuturnya.
Ketika itu, ia dicecar sejumlah pertanyaan terhadap dua perusahaan tersebut, hingga terungkap penyidik sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan akibat dugaan ekspor nikel ilegal.
“Iya, Sambas sama Ifisdeco,” katanya.
K mengungkapkan, sebenarnya dirinya tidak punya kapasitas untuk diminta keterangan mengenai evaluasi RKAB. Karena di tahun 2016 sampai 2020, dirinya di Kementerian ESDM sebagai analisis, dan sekaligus calon Inspektur Tambang.
Mestinya kata dia, yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu.
“Tapi saya tetap datang karena perintah pimpinan. Tetap diperiksa tapi larinya ke Ifisdeco dengan Sambas, karena saya pernah juga diperiksa itu kan. Hanya dia (penyidik) berkesimpulan bahwa evaluasi dokumen RKAB nya Sambas sama Ifisdeco kurang lebih sama dengan Ceria. Saya bilang kemungkinan sama karena kondisinya seperti itu,” jelasnya.
Kendati demikian, ia memastikan saat itu PT Sambas dan PT Ifisdeco memiliki dokumen RKAB, dan melakukan ekspor nikel ke luar negeri.
“Mereka (Sambas dan Ifisdeco) melakukan ekspor, karena di RKAB nya ada penjualan ke luar negeri dan domestik,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan






