Ekobis

Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada September 2026 mencapai 4,17 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto mengatakan, angka tersebut berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) Sultra yang berada di level 114,62.

“Untuk September 2026, inflasi year on year Sulawesi Tenggara sebesar 4,17 persen dengan IHK 114,62,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPS Sultra, Kamis (01/10/2026).

Dari sejumlah daerah yang menjadi wilayah penghitungan inflasi, Kabupaten Kolaka mencatat inflasi tertinggi, yakni 4,42 persen dengan IHK 116,55. Sementara inflasi terendah terjadi di Kota Baubau sebesar 3,23 persen dengan IHK 115,04.

Hadi menjelaskan, inflasi tahunan tersebut terjadi karena adanya kenaikan harga pada seluruh kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan sebesar 4,52 persen. Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki naik 0,58 persen, sedangkan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 2,64 persen.

Selanjutnya, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik 3,78 persen. Kelompok kesehatan meningkat 0,87 persen, sementara kelompok transportasi mengalami kenaikan cukup tinggi, yakni 6,85 persen.

Kenaikan juga tercatat pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 2,10 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya 1,54 persen; serta pendidikan 3,55 persen.

Sementara kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 3,03 persen. Adapun kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami kenaikan sebesar 6,82 persen.

Jika dilihat secara bulanan, Sultra pada September 2026 mengalami inflasi sebesar 0,53 persen. Sedangkan secara kumulatif sepanjang tahun atau year to date, inflasi Sultra tercatat sebesar 4,57 persen.

Selain perkembangan inflasi, BPS Sultra juga mencatat adanya peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2026.
NTP Sultra naik 2,16 persen, dari 113,12 pada Agustus menjadi 115,56 pada September 2026.

Kenaikan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) meningkat 2,72 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya naik 0,55 persen.

“Peningkatan NTP ini dipengaruhi kenaikan indeks harga yang diterima petani yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani,” jelasnya.

Di sisi lain, BPS juga mencatat Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) Sultra pada September 2026 mengalami peningkatan sebesar 0,52 persen. Salah satu faktor yang turut mendorong peningkatan IKRT tersebut adalah naiknya indeks pada kelompok kesehatan. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.