Konawe Selatan

LBH HAMI Kritik Pemda Konsel Terkait Penyelesaikan Konflik Agraria yang Dianggap Tak Berpihak pada Masyarakat Tani

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Tani Angata dan PT Marketindo Selaras di Konawe Selatan (Konsel) kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan kritik pedas terhadap Bupati Konsel menyusul terbitnya Surat Himbauan Nomor 600.3 yang dinilai berpihak pada perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Surat tersebut mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum. Langkah ini dianggap LBH HAMI sebagai bentuk pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Marketindo Selaras.

Menurut Andri Darmawan, selaku Ketua LBH HAMI Sultra, surat tersebut menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan ketidakberanian Pemda Konsel dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya PT Marketindo Selaras telah melakukan kegiatan perkebunan sawit termasuk penggusuran dan penanaman tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Hal ini, tegas Andri, merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

“Pemda Konsel mengetahui dengan jelas bahwa PT Marketindo Selaras beroperasi tanpa IUP dan HGU yang sah. Namun alih-alih menghentikan aktivitas ilegal tersebut, Pemda justru mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Ini menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Andri Dermawan.

Lebih lanjut, LBH HAMI Sultra menyoroti pernyataan Pemda Konsel yang mendukung investasi asalkan sesuai koridor hukum. Ia menilai pernyataan ini sebagai bentuk retorika belaka, mengingat Pemda Konsel gagal menegakkan hukum dan membiarkan PT Marketindo Selaras beroperasi secara ilegal.

LBH HAMI Sultra menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tani Angata untuk mempertahankan hak atas tanah mereka sebagai sumber penghidupan. Mereka mendesak Pemda Konsel untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras yang dinilai telah merampas hak-hak masyarakat.

Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, UU HAM, dan UUPA.

Ketidaktegasan Pemda Konsel dalam kasus ini dikhawatirkan akan memicu konflik agraria yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor : Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button