Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP di Konsel Terancam Kena Sanksi
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pengelola pabrik sawit yang berlokasi di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum mengantongi izin penguasaan air tanah yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), setiap perusahaan wajib memiliki izin penguasaan air tanah (IPAT) untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah guna mendukung operasional usaha mereka.
Perizinan IPAT ini diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 tentang PBBR. Selain itu, IPAT juga diatur secara spesifik dalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan bagian dari PBBR dan diterbitkan untuk usaha yang membutuhkan izin guna menunjang kegiatan operasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel, Muhammad Hamdar, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait PB-UMKU yang mencakup penguasaan air tanah untuk aktivitas PT Karya Alam Perdana.
“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan terkait penguasaan air tanah dari PT KAP,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Selanjutnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Konsel, Alpian Polingay, mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari PT KAP.
“Belum ada permohonan terkait itu yang masuk ke kami dari PT KAP,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Alpian menambahkan bahwa seharusnya perusahaan tersebut segera mengajukan izin karena itu merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi.
“Izin ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan untuk menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang,” tegasnya.
Dengan demikian, PT KAP berisiko dikenakan sanksi jika tidak memiliki SIPA. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif atau pidana lingkungan, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Sanksi administratif dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pencabutan izin. Sementara itu, sanksi pidana bisa berupa hukuman kurungan penjara dan denda yang lebih besar.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur SIPA dan sanksinya, antara lain Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan







