Konawe Selatan

ASN di Konsel Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu: Pekan Depan Diteruskan ke KASN

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel), atas dugaan melanggar kode etik dan netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Laporan masyarakat itu masuk pertanggal 1 Oktober 2020 kemarin,” ujar Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin, Jumat malam (9/10/2020).

Dimana lanjut Awaluddin, laporan masyarakat itu berdasarkan hasil screenshoot foto, yang sempat diunggah di sosial media (Sosmed).

Dimana dalam gambar tersebut, terlapor nampak berpose dengan dua orang lainnya menggunakan atribut atau sebuah spanduk salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) di Konsel.

Bahkan screenshoot foto itu, menunjukan sebuah tulisan singkat yang menyebutkan “Alhamdulillah nomor 3, artinya Bupati yang ketiga”.

“Kami sudah proses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN,” katanya.

Diapun mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya kemudian memutuskan untuk merekomendasikan ke KASN, KemenPan-RB, BKN dan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dilingkup Pemda Konsel, sesuai hasil pemeriksaan.

“Administrasi kami sudah lengkapi, sesuai bukti permulaan yang cukup berupa screenshot foto dan keterangan ASN yang membenarkan foto tersebut. Insyah Allah Senin depan kami teruskan ke pihak terkait,” tukasnya.

Sebagai informasi, jika terlapor terbukti melanggar kode etik ASN, maka sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Pasal 7 diterangkan bahwa tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagai berikut:

  1. Tingkat hukuman disiplin ringan
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Tingkat hukuman disiplin sedang
    • Penundaan kenaikan gaji selama satu tahun
    • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
    • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
  3. Tingkat hukuman disiplin berat
    • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
    • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
    • Pembebasan dari jabatan
    • Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS
    • Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button