Gunakan Kursi Roda, Suharto Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Konawe
UNAAHA, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka Pelantikan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ardin. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, serta pihak Pengadilan Agama Unaaha.
Selain itu, hadir pula pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta para pemuda. Kegiatan berlangsung di Gedung H Abd Samad DPRD Konawe, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat ini, Suharto dikukuhkan menjabat sebagai anggota DPRD Konawe Fraksi PDI Perjuangan, menggantikan almarhumah Hj. Murni Tombili untuk sisa masa jabatan periode 2019–2024.
Ada momen langka dalam rapat paripurna istimewa ini, di mana Suharto menggunakan kursi roda saat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Konawe.
Suharto yang diketahui dalam keadaan sakit, tetap menghadiri pelantikan, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik.
Rapat Paripurna ini diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor: 146 tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Konawe Hj. Murni Tombili dari Fraksi PDIP Kepada Suharto sisa masa jabatan 2019-2024.
Dijelaskan, penerbitan SK Gubernur Sultra ini, memperhatikan Surat Bupati Konawe Nomor 171/690/2022 tanggal 20 Desember 2022 perihal Usul Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor 170/408/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.
Lalu Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe nomor 309/PY.03.1-SD/7402/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Calon Pengganti Antar Waktu.
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 305/PY .03.1-BA/7402/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 menyatakan bahwa Suharto memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Konawe.
“Oleh karenanya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023 yang pada intinya meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Murni Tombili sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Ardin.
Diungkapkan, proses pelantikan hari ini telah melalui mekanisme, prosedur, dan tahapan yang cukup panjang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto, SE, MM diberi kesempatan oleh Ketua DPRD Konawe untuk menyerahkan surat keputusan (SK) dan PIN Anggota DPRD kepada Suharto.
“Selamat, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap Rusdianto usai memasangkan PIN kepada Suharto.
Dalam menjalankan tugasnya, Suharto menduduki kursi Komisi I DPRD Konawe Bidang Pemerintahan. Olehnya itu, komposisi legislator kini telah lengkap.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada Suharto yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
“Selamat datang dan selamat bergabung di DPRD Konawe. Semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap H. Ardin. (*)