DPRD Kendari Studi Banding ke Konsel, Bahas Pengawasan dan Alih Fungsi Lahan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Studi banding ini dalam rangka membahas pengawasan dan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto.
Ketua DPRD Kendari, Inarto menuturkan, kunjungan DPRD Kendari ke DPRD Kabupaten Konsel ini guna membahas dan memperdalam mekanisme pengawasan dalam penanganan alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan. Kegiatan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD serta pejabat terkait, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Konsel, Kamis 13 Februari 2025.
Diskusi berjalan intens dengan membahas terkait tata ruang wilayah, dan berbagai aspek pengawasan yang telah diterapkan di Konsel, termasuk regulasi yang mengatur alih fungsi lahan serta strategi mitigasi dampak lingkungan.

La Ode Muhammad Inarto mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah strategis DPRD Kota Kendari dalam memperkuat peran pengawasan mereka terhadap perubahan tata guna lahan yang semakin marak terjadi di Kota Kendari. Karena Alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi kawasan perumahan dan komersial merupakan salah satu isu utama yang memerlukan regulasi dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Karena salah satu tantangan utama dalam pembangunan kota adalah bagaimana memastikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan. Pasalnya, Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami perkembangan pesat yang berimplikasi pada meningkatnya permintaan lahan untuk perumahan dan sektor komersial.
“Perubahan fungsi lahan adalah sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan, tetapi harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat. Jika tidak, dampaknya bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola perkotaan,” jelas LM. Inarto.
Ketua Partai Golkar Kota Kendari ini menjelaskan, banyaknya pengembang yang mengubah lahan pertanian atau RTH menjadi kawasan perumahan sering kali tidak diikuti dengan kajian lingkungan yang memadai. Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari merasa perlu untuk mempelajari bagaimana DPRD Konsel mengawasi proses ini agar dapat diterapkan dalam pengambilan kebijakan di Kota Kendari.
Lanjutnya, studi banding DPRD Kota Kendari ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap alih fungsi lahan di Kota Kendari.
Dengan pertumbuhan kota yang semakin pesat, penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap perubahan tata guna lahan dilakukan secara terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Ia menambahkan bahwa hasil dari studi banding ini akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Kendari berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Studi banding ini memberikan banyak wawasan yang akan kami terapkan dalam kebijakan di Kota Kendari,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konsel, Beangga Herianto menjelaskan, salah satu pendekatan yang mereka lakukan dalam pengawasan alih fungsi lahan adalah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari verifikasi awal terhadap permohonan perubahan fungsi lahan, kajian lingkungan, hingga pemantauan langsung terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan,” ujar Beangga Herianto.
Selain itu, DPRD Konsel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan tata ruang. Salah satu metode yang mereka gunakan adalah dengan membuka forum diskusi publik sebelum memberikan rekomendasi perubahan tata guna lahan.
“Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan agar mereka juga dapat memberikan masukan terkait dampak sosial dan ekonomi dari alih fungsi lahan di wilayah mereka,” pungkasnya. (Adv)