Advertorial

DPRD Kendari Minta THM Michelin Kitchen Diberi Peringatan Tegas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar dan Eksekutif Karaoke yang menggunakan seragam sekolah mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta dengan tegas agar THM Michelin Kitchen mendapat surat peringatan atau SP1.

“Kita meminta kepada dinas terkait agar memberi SP1 kepada THM Michelin Kitchen dan ini harus segera dilaksanakan,” ungkapnya dalam RDP yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (17/02/2025).

Selain itu, ia pun merekomendasikan kepada Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Kendari untuk memberikan teguran kepada pihak Michelin.

“Kita juga menginstruksikan THM Michelin untuk membuat permohonan maaf secara terbuka karena ini merupakan pelanggaran berat yang dampaknya sangat luas, dan secepatnya dilakukan,” kata Jabar saat memimpin RDP.

DPRD Kendari Minta THM Michelin Kitchen Diberi Peringatan Tegas
Suasana RDP yang di gelar di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (17/02/2025). Foto: istimewa

Usai melaksanakan RDP, anggota DPRD Kendari baik Komisi I, II dan III melakukan peninjauan lapangan ke THM Michelin.

Sementara itu, Ketua Arokap Kota Kendari, Amran menyampaikan permintaan maaf. Terkait dugaan penggunaan seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

Baca Juga:Pj Wali Kota Kendari Turunkan Tim, Selidiki Karyawan THM Michelin Kitchen Karaoke Pakai Kostum Sekolah

Permintaan maaf ini disampaikan Ketua Arokap Kendari, Amran didampingi pihak pengelola Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari.

Amran menyampaikan bahwa selaku Ketua Arokap, dirinya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi ke pihak manajemen Michelin.

“Kami menyampaikan permohonan maaf jika terjadi kekeliruan dan kesalahan yang menurut pandangan masyarakat secara umum dan semata-mata kegiatan itu tidak ada niat untuk melecehkan dunia pendidikan,” jelasnya.

Akan tetapi, semata-mata tematik saat salah satu pelanggan merayakan ulang tahun. Kekeliruan masyarakat timbul akibat adanya kesamaan warna dengan seragam sekolah.

“Tidak ada, menyebutkan sekolah, kelas, logo, hanya kesamaan warna saja, tetapi menurut pandangan umum itu adalah suatu kekeliruan. Sehingga di momen ini sebagai Ketua Arokap menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya.

DPRD Kendari Minta THM Michelin Kitchen Diberi Peringatan Tegas
Anggota DPRD Kendari Melakukan tinjauan lapangan ke Michelin Kitchen Bar dan Eksekutif Karaoke, Senin (17/02/2025). Foto: istimewa

Sehingga ia berharap, kedepannya dengan binaan dan dukungan dari DPRD dan Dinas Pariwisata Kendari, kejadian tersebut tidak lagi terulang, baik di Kota Kendari maupun seluruh Indonesia.

“Terima kasih sudah mengingatkan teman-teman pengusaha yang berinvestasi di Kota Kendari untuk menciptakan ruang kerja yang memiliki norma-norma etik yang berlaku dan juga menciptakan peluang-peluang kerja terhadap masyarakat Kota Kendari, dengan catatan memenuhi skema permainan dan aturan-aturan yang berlaku,” terang Amran.

Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyoroti persoalan tersebut.

Ketua PB PGRI, Abdul Halim Momo mengatakan, hal itu merupakan sebuah penistaan terhadap citra dan marwah pendidikan di Indonesia khususnya di Kota Kendari.

“Peristiwa ini sangat menyayat hati, karena hal itu bisa memberi kesan bahwa tempat hiburan dan anak SMA, itu kan sama dengan penghinaan terhadap simbol-simbol pendidikan,” katanya.

Pasalnya simbol seragam SMA berkonotasi pada hal yang positif dan dianggap sebagai ciri generasi muda selaku penerus tongkat estafet kepemimpinan ke depan.

Namun, dengan adanya insiden ini seolah-olah berkonotasi negatif karena digunakan dalam tempat hiburan malam.

Abdul Halim Momo juga menyampaikan bahwa seyogyanya pihak-pihak terkait wajib memberikan sanksi tegas terhadap THM ini.

“Menurut saya para pemangku kepentingan yang terkait, wajar untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, la mendorong kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk meninjau kembali mengenai izin operasional dari THM tersebut.

“Saya kira pejabat terkait menyangkut izin dan lain sebagainya ini harus ditinjau kembali. Ini benar-benar sangat menodai lembaga pendidikan di Indonesia. Kita juga berharap, agar ke depan insiden amoral ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button